Salin Artikel

Baru Bebas dari Penjara, Pria di Surabaya Kembali Ditangkap karena Kasus Narkoba

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang ditangkap adalah IH (39), seorang residivis kasus narkoba asal Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Simokerto.

Tersangka ini baru saja dibebaskan atas kasus yang sama. Terakhir kali dia ditangkap polisi pada 2018.

Namun, baru merasakan hidup di luar penjara, IH justru harus kembali berurusan dengan polisi.

Kasus peredaran narkotika yang dilakukan IH ini terendus saat jajaran Sat Resnarkoba  Polrestabes Surabaya melakukan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yakni IB.

Dari informasi itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengungkap keterlibatan IH.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penangkapan IH dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, di depan Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

"Jadi memang pelaku ini baru saja dibebaskan karena kasus serupa. Tapi setelah bebas, ternyata masih melakukan tindakan melanggar hukum yang sama," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (21/8/2023).

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah lemari pakaian.

Saat itu, tersangka IH dalam posisi tidak sadar lantaran penggeledahan dilakukan pada dini hari.

"Setelah kami cek barang bukti tersebut, sabu-sabu itu disimpan di dalam lemari. Secara keseluruhan beratnya kurang 6,55 gram beserta plastiknya," kata Daniel, Senin (21/8/2023).

Daniel menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SF (belum tertangkap) secara ranjauan pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Jalan Sidodadi Kulon, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

IH belum membayar barang tersebut karena ia akan membayar setelah barang tersebut laku terjual semua.

"Tersangka ini kemudian membagi-bagi barang tersebut menjadi 6 paket yang isinya bervariasi," ujar Daniel.

Dari keenam paket tersebut, empat paket sudah terjual seharga masing-masing Rp 1 juta.

Salah satu pembelinya adalah IB yang sebelumnya sudah ditangkap oleh petugas kepolisian.

IH mengaku sudah dua kali melakukan pembelian sabu-sabu dari SF.

Sementara itu, penjualan sabu-sabu kepada IB sudah sering dilakukan oleh IH, minimal seminggu sekali.

"Kasus ini adalah pengembangan dari kasus sebelumnya. Jadi kami punya target untuk memburu pelaku lainnya, salah satu SF ini, yang masih berstatus DPO," tutur Daniel.

Atas perbuatannya itu, IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/21/162900678/baru-bebas-dari-penjara-pria-di-surabaya-kembali-ditangkap-karena-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke