SURABAYA, KOMPAS.com- Moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi diberlakukan oleh Pemerintah Provinisi Jawa Timur sejak 27 Juli 2023.
Moratorium itu muncul menyusul kasus kisruh penjualan seragam sekolah yang dianggap mahal, salah satunya terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun mengancam akan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) yang menabrak aturan penjualan seragam sekolah melalui koperasi.
Baca juga: Banyak Keluhan, Jatim Hentikan Sementara Penjualan Seragam di Koperasi SMA/SMK
Kepala Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur Aries Agung Paewai mengungkapkan, moratorium ini berlaku di semua SMA, SMK, dan SLB Negeri.
"Perlu moratorium agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi sekolah," kata Aries, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Jika Hari Ini Masih Ada Koperasi Sekolah yang Menjual Seragam, Kepala Sekolahnya Akan Saya Copot
Menurut Aries selama moratorium penjualan seragam sekolah, koperasi tetap dapat beroperasi dengan menyediakan kebutuhan lainnya bagi siswa.
"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se-Jawa Timur," kata dia.
"Dindik Jatim melalui cabdin wilayah Jawa Timur, sesuai dengan kewenangannya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap masing-masing satuan pendidikan," lanjutnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi.
Baca juga: 11.000 Seragam SD dan SMP Gratis di Surabaya, Dibagikan ke Warga Miskin
Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan mengenai moratorium yang diberlakukan oleh Pemprov Jatim.
"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah," katanya.
Jika ada wali murid yang telanjur membelinya dan merasa keberatan, mereka bisa mengembalikan dan meminta ganti uang.
"Bagi yang sudah telanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," kata dia.
Khofifah juga mengancam akan mencopot kepala SMAN/SMK Negeri di Jawa Timur yang nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi.