Salin Artikel

Moratorium Penjualan Seragam Sekolah lewat Koperasi di Jatim

Moratorium itu muncul menyusul kasus kisruh penjualan seragam sekolah yang dianggap mahal, salah satunya terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pun mengancam akan mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) yang menabrak aturan penjualan seragam sekolah melalui koperasi.

Moratorium

Kepala Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur Aries Agung Paewai mengungkapkan, moratorium ini berlaku di semua SMA, SMK, dan SLB Negeri.

"Perlu moratorium agar tidak ada keresahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi sekolah," kata Aries, Kamis (27/7/2023).

Menurut Aries selama moratorium penjualan seragam sekolah, koperasi tetap dapat beroperasi dengan menyediakan kebutuhan lainnya bagi siswa.

"Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se-Jawa Timur," kata dia.

"Dindik Jatim melalui cabdin wilayah Jawa Timur, sesuai dengan kewenangannya akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap masing-masing satuan pendidikan," lanjutnya.

Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan akan menjatuhkan sanksi.

Sementara itu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan mengenai moratorium yang diberlakukan oleh Pemprov Jatim.

"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah," katanya.

Jika ada wali murid yang telanjur membelinya dan merasa keberatan, mereka bisa mengembalikan dan meminta ganti uang.

"Bagi yang sudah telanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," kata dia.

Khofifah juga mengancam akan mencopot kepala SMAN/SMK Negeri di Jawa Timur yang nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi.

"Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot," tandas dia.

Buntut kisruh seragam

Salah satu kasus penjualan seragam bagi murid baru yang dikeluhkan oleh wali murid terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Wali murid sekolah SMA di Tulungagung mengeluhkan harga paket seragam Rp 2.360.000 yang dijual melalui koperasi sekolah.

Menurut wali murid berinisial NN (41) harga tersebut dua kali lipat lebih mahal dibandingkan harga di pasaran.

Dia mencontohkan harga satu setel kain seragam putih abu-abu dihargai Rp 359.4000.

Setelah kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Timur mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung.

Pencopotan disebabkan lantaran tim investigasi menemukan kesalahan prosedur operasi standar atau Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak dipatuhi oleh sekolah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Slamet Widodo, Achmad Faizal | Editor: Dita Angga Rusiana, Krisiandi, Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/31/072410578/moratorium-penjualan-seragam-sekolah-lewat-koperasi-di-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke