Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat dan Distributor Sekongkol Manipulasi Data Penerima Pupuk Bersubsidi di Madiun, Berujung Vonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/07/2023, 09:57 WIB
Muhlis Al Alawi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com- Kasus manipulasi data penerima pupuk bersubsidi di Madiun, Jawa Timur menyeret nama salah satu oknum mantan pejabat Pemerintahan Kabupaten Madiun.

Kini eks Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perkebunan Madiun bernama Suyatno tersebut divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Vonis yang sama juga dijatuhkan pada distributor pupuk bersubsidi bernama Dharto.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,13 miliar. Berikut rangkuman kasusnya:

Baca juga: 2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Bermula kelangkaan pupuk

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur mulai menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019 setelah petani di Kabupaten Madiun mengeluhkan langkanya keberadaan pupuk bersubsidi, awal tahun 2022.

Penyidik Kejari Kabupaten Madiun melakukan serangkaian penyelidikan.

Ternyata didapati fakta adanya penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun.

Tim lalu memeriksa ratusan petani, pihak Petrokimia selaku penyedia pupuk bersubsidi, distributor, penyuluh pertanian, dan para pejabat di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Madiun.

Baca juga: Penimbunan Pupuk Bersubsidi 1,5 Ton di Probolinggo Terungkap, Pemilik Kios Jadi Tersangka

Manipulasi data

Ilustrasi data yang diterima perusahaan dari berbagai layanan dan aplikasi.Dok. Shutterstock Ilustrasi data yang diterima perusahaan dari berbagai layanan dan aplikasi.

Dari pemeriksaan saksi-saksi, tim Kejari Kabupaten Madiun mendapati fakta adanya manipulasi data penerima pupuk bersubsidi.

Beberapa pengusaha bidang pertanian yang semestinya tidak mendapatkan pupuk malah mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dalam jumlah yang banyak.

Lalu ditemukan pula, pengusaha-pengusaha tebu yang meminjam identitas petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ternyata sudah meninggal dunia saat kasus ini ditangani kejaksaan.

"Setelah kami periksa 70-an petani, banyak petani yang namanya ada dalam daftar penerima pupuk bersubsidi namun ternyata tidak pernah menerima sama sekali. Nama dan KTP mereka dipinjam beberapa pengusaha untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi. Mereka memberikan KTP-nya lantaran sawah milik petani itu disewa pengusaha tersebut. Tetapi pengusaha yang meminjam KTP petani sudah meninggal dunia," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putra saat itu.

Baca juga: Diduga Selundupkan 10 Ton Pupuk Subsidi, Nenek di Lumajang Ditangkap

Penyidik juga menemukan nama seorang mahasiswa yang baru lulus kuliah dalam daftar penerima pupuk bersubsidi.

Padahal, mahasiswa itu tak memiliki sawah, orangtuanya juga bukan petani.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com