MALANG, KOMPAS.com - Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur sempat menjadi sorotan dan trending topic di media sosial X. Berbagai pihak mendesak untuk adanya penurunan UKT karena dinilai mahal.
Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Profesor Muhammad Ali Safaat menegaskan bahwa penetapan besaran UKT sudah sesuai dengan regulasi baru dari Permendikbudristek yang disahkan pada Februari 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT).
Baca juga: UB Undang Mahasiswa yang Flexing buat Klarifikasi KIP Kuliah
Aturan tersebut diikuti dengan keputusan tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Di dalam Permendikbudristek tersebut salah satunya berisi tentang penentuan komponen SSBOPT.
"Itu biaya yang harus ditanggung seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN," kata Profesor Ali Safaat, Kamis (16/5/2024).
Kebijakan SSBOPT itu digunakan untuk menentukan BKT setiap mahasiswa per semesternya.
Selain itu, juga menjadi dasar Ditjen Dikti untuk menentukan anggaran dari pusat untuk bantuan operasional perguruan tinggi.
Baca juga: Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, UB: Seleksi Sudah Berlapis
Dia menjelaskan bahwa dalam besaran UKT itu harus terdapat golongan 1 dan 2 yang nilainya Rp 500.000 dan Rp 1 juta per semester. Selanjutnya, perguruan tinggi dapat menentukan biaya UKT lain maksimal sama dengan BKT.
"Sehingga mahasiswa yang membayar UKT dengan nilai maksimal BKT, artinya dia bisa membiayai dirinya sendiri. Sementara lainnya bisa dibuat berdasarkan kategori sesuai kondisi masing-masing," ujarnya.
Kemudian, penentuan BKT setiap program studi (prodi) juga berdasarkan pencapaian standar mutu akreditasi, lokasi wilayah kampus dan jenis program studi (prodi).
"Ini biayanya berbeda-beda, karena setiap prodi memiliki kebutuhan yang berbeda," katanya.
Hasil penentuan tersebut, kemudian dikoreksi oleh Ditjen Dikti dengan adanya rekomendasi BKT. Ali Safaat mengatakan, beberapa prodi di UB mengalami kenaikan dan penurunan UKT.
"Beberapa yang naik signifikan misalnya Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Hukum dan Fakultas Vokasi yang membutuhkan sarana pembelajaran lebih memadai. Namun ada juga yang turun misalnya di Ilmu Sosial," katanya.
Berdasarkan pada BKT tersebut, maka UB menyusun kebijakan untuk menentukan golongan UKT dari sebelumnya ada delapan golongan, dan saat ini menjadi 12 golongan.
"Semakin banyaknya golongan ini, harapannya kita bisa lebih presisi menentukan kondisi ekonomi orangtua mahasiswa. Selain itu jarak antara satu golongan dengan lainnya bisa lebih seimbang," katanya.
Melansir laman selma.ub.ac.id, besaran UKT berbeda-beda pada setiap prodi. Ada 12 golongan dengan acuan kemampuan ekonomi orangtua dari mahasiswa.
Misalnya pada jurusan kedokteran, UKT untuk golongan 10 sebesar Rp 27 juta dan UKT golongan 4 Rp 7 juta.
Adapun golongan 1 dan golongan 2 pada semua prodi dikenakan UKT Rp 500.000 dan Rp 1 juta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang