Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Kompas.com, 16 Mei 2024, 18:34 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur sempat menjadi sorotan dan trending topic di media sosial X. Berbagai pihak mendesak untuk adanya penurunan UKT karena dinilai mahal.

Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Profesor Muhammad Ali Safaat menegaskan bahwa penetapan besaran UKT sudah sesuai dengan regulasi baru dari Permendikbudristek yang disahkan pada Februari 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT).

Baca juga: UB Undang Mahasiswa yang Flexing buat Klarifikasi KIP Kuliah

Aturan tersebut diikuti dengan keputusan tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT). Di dalam Permendikbudristek tersebut salah satunya berisi tentang penentuan komponen SSBOPT.

"Itu biaya yang harus ditanggung seorang mahasiswa untuk dapat menikmati pendidikan di PTN," kata Profesor Ali Safaat, Kamis (16/5/2024).

Kebijakan SSBOPT itu digunakan untuk menentukan BKT setiap mahasiswa per semesternya.

Selain itu, juga menjadi dasar Ditjen Dikti untuk menentukan anggaran dari pusat untuk bantuan operasional perguruan tinggi.

Baca juga: Mahasiswa KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, UB: Seleksi Sudah Berlapis

Dia menjelaskan bahwa dalam besaran UKT itu harus terdapat golongan 1 dan 2 yang nilainya Rp 500.000 dan Rp 1 juta per semester. Selanjutnya, perguruan tinggi dapat menentukan biaya UKT lain maksimal sama dengan BKT.

"Sehingga mahasiswa yang membayar UKT dengan nilai maksimal BKT, artinya dia bisa membiayai dirinya sendiri. Sementara lainnya bisa dibuat berdasarkan kategori sesuai kondisi masing-masing," ujarnya.

Kemudian, penentuan BKT setiap program studi (prodi) juga berdasarkan pencapaian standar mutu akreditasi, lokasi wilayah kampus dan jenis program studi (prodi).

"Ini biayanya berbeda-beda, karena setiap prodi memiliki kebutuhan yang berbeda," katanya.

Hasil penentuan tersebut, kemudian dikoreksi oleh Ditjen Dikti dengan adanya rekomendasi BKT. Ali Safaat mengatakan, beberapa prodi di UB mengalami kenaikan dan penurunan UKT.

"Beberapa yang naik signifikan misalnya Fakultas Teknologi Pertanian, Fakultas Hukum dan Fakultas Vokasi yang membutuhkan sarana pembelajaran lebih memadai. Namun ada juga yang turun misalnya di Ilmu Sosial," katanya.

Berdasarkan pada BKT tersebut, maka UB menyusun kebijakan untuk menentukan golongan UKT dari sebelumnya ada delapan golongan, dan saat ini menjadi 12 golongan.

"Semakin banyaknya golongan ini, harapannya kita bisa lebih presisi menentukan kondisi ekonomi orangtua mahasiswa. Selain itu jarak antara satu golongan dengan lainnya bisa lebih seimbang," katanya.

Melansir laman selma.ub.ac.id, besaran UKT berbeda-beda pada setiap prodi. Ada 12 golongan dengan acuan kemampuan ekonomi orangtua dari mahasiswa.

Misalnya pada jurusan kedokteran, UKT untuk golongan 10 sebesar Rp 27 juta dan UKT golongan 4 Rp 7 juta.

Adapun golongan 1 dan golongan 2 pada semua prodi dikenakan UKT Rp 500.000 dan Rp 1 juta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau