SURABAYA, KOMPAS.com - Puluhan unit rusunawa Gunungsari di Surabaya, Jawa Timur dikosongkan oleh petugas Satpol PP Pemerintah Provinisi Jawa Timur. Pengosongan pada Kamis (16/5/2024) itu diwarnai aksi saling dorong.
Menurut warga pengosongan tersebut disebabkan karena adanya tunggakan uang sewa.
Baca juga: Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka
Sebanyak 43 penghuni Rusunawa Gunungsari, Surabaya tersebut mengaku hanya sanggup membayar sewa unit secara mencicil. Namun, mereka diharuskan melunasi biaya tersebut sampai akhirnya terusir.
Salah satu warga Rusunawa Gunungsari, Bayu Kuntoro Mukti mengatakan, sejumlah penghuni yang menunggak uang sewa tersebut sempat mendapatkan surat peringatan.
"Ada Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, terus akhirnya SP 3," kata Bayu, usai unit yang dihuninya di Rusunawa Gunungsari dikosongkan, Kamis, (16/5/2024).
Baca juga: Pengelola Bantah Adanya Praktik Jual Beli di Rusunawa Muara Baru Jakarta Utara
Kemudian, sebanyak 43 orang yang menunggak uang sewa tersebut langsung mendatangi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (DPRKP) dan Cipta Karya Jawa Timur (Jatim).
"Nunggak hunian dua tahun, nominalnya sekitar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta. Kami minta dicicil, terus ada teman yang mau bayar Rp 5 juta dulu tapi tunggakanya Rp 8 juta, enggak boleh," jelasnya.
Baca juga: Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran
Akhirnya, para warga yang menunggak dalam membayar sewa tersebut harus menerima kenyataan bahwa unitnya dikosongan. Sejumlah petugas Satpol PP pun diterjunkan untuk pengamanan.
"Mungkin akan buka tenda di sini (area rusunawa), enggak tahu mau tinggal di mana. Mungkin teman-teman lain juga ada, kurang lebih 30-an KK (Kartu Keluarga) yang buka tenda," ujarnya.
Bapak dua anak itu mengungkapkan, sebanyak 43 warga yang terusir dari hunianya tersebut sebelumnya menempati bantaran Kali Jagir, namun digusur 2009 silam.
"Kita pindah ke sini (rusunawa) tahun 2011, katanya hanya transit dua tahun, karena nanti disiapkan perumahan di Kecamatan Semampir tapi tidak pernah terealisasi, sampai sekarang enggak ada," ucapnya.
Bayu mengungkap, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan keringanan. Yakni memperbolehkan menempati unitnya kembali dan membayar secara cicilan.
"Kami rakyat miskin yang benar-benar miskin, tidak punya hunian rumah, tolong kita dibantu bagaimana, seperti bisa mencicil atau dapat hunian lagi, enggak seperti ini (terusir)," katanya.
"Kalau saya punya rumah selain ini enggak masalah, tapi saya ini benar-benar tidak punya rumah, dan rumah kita hanya di rusunawa ini," tambahnya.
Baca juga: Ada Pengosongan Persuasif Hotel Sultan, Indobuildco Keukeuh Bertahan
Diberitakan sebelumnya, pengosongan 43 unit di Rusunawa Gunungsari, Kamis (16/5/2024), diwarnai aksi saling dorong antara anggota Satpol PP dan warga. Satu anak terluka dalam kejadian itu.
Peristiwa tersebut bermula ketika ratusan anggota Satpol PP Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), berencana mengosongkan 43 unit di rusunawa, sekitar pukul 08.00 WIB.
"Penggusuran karena adanya tunggakan uang sewa yang nilainya berkisar Rp6 juta sampai Rp8 juta per unit," kata juru bicara warga rusunawa, Nuruddin Hidayat, ketika ditemui di sekitar lokasi.
Akan tetapi, para penghuni yang menolak pengosongan unit tersebut memutuskan menutup akses rusunawa. Mereka berjajar di depan pagar agar Satpol PP tak bisa masuk ke dalam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang