Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi di Madiun Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Sabu

Kompas.com - 20/07/2023, 19:42 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).

Dalam berkas putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY, Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu terbukti menyediakan sabu untuk Subandi, seorang pengedar sabu di Kabupaten Madiun.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” tulis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam petikan putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY yang salinannya diterima Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Baca juga: Soal Imbauan Pembongkaran Tugu Perguruan Silat, Wali Kota Madiun: Masih Proses Koordinasi

Majelis hakim yang dipimpin Racmawaty didampingi dua anggotanya Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dengan panitera pengganti Suryani Rahayuningsih menyatakan kedua anggota polisi itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dikritik Banyak Wisatawan Indonesia Pilih Piknik ke Luar Negeri, Sandiaga Puji Wisata Madiun

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/7/2023), mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua anggota polisi itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ia menambahkan, terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu dari terdakwa Parman dan Dedy juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com