www.kompas.com
Dua terdakwa dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dua pekan lalu. Keduanya dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.(KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+