Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 13/07/2023, 18:51 WIB
Muhlis Al Alawi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019, Dharto dan Suyatno, dengan tuntutan 6,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, dua terdakwa itu juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto menyatakan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Madiun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya pekan lalu.

“Tuntutan dua terdakwa ini sudah JPU bacakan pekan lalu. Masing-masing terdakwa dituntut 6 tahun 6 bulan penjara,” kata Ardhi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga: Pembunuhan LC di Madiun, Perkenalan di Media Sosial yang Berujung Maut

Khusus untuk terdakwa Dharto, kata Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun juga menuntut untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 1.135.980.308. Namun, bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Menurut Ardhi, JPU Kejari Kabupaten Madiun menyatakan Dharto dan Suyatno melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Digelar Pertengahan Maret

Hal yang memberatkan bagi terdakwa Dharto, kata Ardhi, terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.135.980.308. Selain itu, terdakwa telah menikmati uang hasil korupsi.

“Untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, sudah lanjut usia dan mengalami sakit stroke,” jelas Ardhi.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa Suyatno, jelas Ardhi, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Suyatno yakni terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, sudah lanjut usia dan merupakan tulang punggung keluarga.

Ardhi menambahkan, putusan dua terdakwa kasus korupsi distribusi pupuk bersusbidi tahun anggaran 2019 akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (18/7/2023).

Untuk diketahui, penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suyatno, tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi pada 2019 sejak Selasa (24/1/2023). Mantan Kasi Pupuk Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka selama 4 jam.

"Kami tahan tersangka setelah berkas tersangka Suyatno dinyatakan lengkap. Tersangka Suyatno kami tahan di Rutan Kejati Jatim hingga 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro di Madiun, Selasa (24/1/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com