Salin Artikel

2 Polisi di Madiun Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Peredaran Sabu

MADIUN, KOMPAS.com - Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atas kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/7/2023).

Dalam berkas putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY, Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu terbukti menyediakan sabu untuk Subandi, seorang pengedar sabu di Kabupaten Madiun.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun dan denda sejumlah Rp 800 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 bulan,” tulis majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dalam petikan putusan perkara nomor 64/Pid.Sus/2023/PN.MJY yang salinannya diterima Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Racmawaty didampingi dua anggotanya Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dengan panitera pengganti Suryani Rahayuningsih menyatakan kedua anggota polisi itu terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto, yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/7/2023), mengatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun itu lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut kedua anggota polisi itu dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Ia menambahkan, terdakwa Subandi selaku pengedar yang membeli sabu dari terdakwa Parman dan Dedy juga mendapatkan hukuman yang sama. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

Terhadap putusan tersebut, tim Kejari Kabupaten Madiun dan tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir. Jaksa dan tiga terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menyampaikan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/20/194201478/2-polisi-di-madiun-divonis-4-tahun-penjara-atas-kasus-peredaran-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke