Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Beli Jimat Mustika Widuri Rp 250 Juta di Balik Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung

Kompas.com - 04/07/2023, 11:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Tri Suharno (55) dan istrinya, Ning Rahayu (49) ditemukan tewas di rumahnya, Jalan Raya Ngantru depan SMPN 1 Ngantru, Desa/Kecamatan Ngantru, Kamis (29/6/2023) malam.

Pengusaha kolam renang itu ditemukan di ruang karaoke keluarga di bagian belakang ruko, yang ada di area rumahnya.

Di leher sang istri ditemukan bekas jeratan kabel microphone, sementara jasad sang suami tertutup kain dengan luka tumpul di kepala.

Beberapa hari kemudian, pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ternyata Masih Bersaudara dengan Korban, Motifnya Sakit Hati

Pelaku yakni EP alias Glowoh menyerahkan diri diantar oleh saudara serta tokoh masyarakat setempat.

Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasangan suami istri. EP ternyata pernah dipenjara pada 1998 dan 2002 atas kasus tindak pidana kekerasan.

Persoalan jual beli batu akik jimat

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut ialah sakit hati karena persoalan jual beli batu akik.

Kedatangan pelaku, Glowoh, ke rumah Tri Suharno awalnya berniat untuk menagih uang penjualan cincin jimat batu akik mustika widuri.

Menurut Glowoh, ia menjual cincin jimat itu seharga Rp 250 juta ke korban pada tahun 2021. Namun, saat ditagih, korban menolak membayarnya.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditangkap, Sosok Dikenal Jagoan Kampung

Ia mengatakan, sebelum pertemuan, Glowoh dan Suharno sempat berkomunikasi melalui telepon.

Lalu, Glowoh datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan, "Awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Kata-kata itu membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah. Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Ditemukan Sang Anak di Ruang Karaoke Pribadi

Tubuh korban memang tergolong mungil, sedangkan Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul.

Setelah dipukul, korban terkapar dan kehilangan kesadaran. Melihat hal itu, pelaku sempat menghabiskan dua batang rokok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com