KOMPAS.com - Seorang anggota DPRD Tulungagung, Joko Tri Asmoro terekam memukul kepala Satpam RSUD dr Iskak Tulungagung.
Gara-garanya adalah ia dilarang masuk ke rumah sakit karena membawa anak kecil.
Dalam rekaman kamera CCTV, peristiwa itu terjai pada Rabu (28/6/2023) pada pukul 20.25 WIB.
Saat itu oknum anggota DPRD Tulungagung itu masuk dari arah parkiran Graha Mandiri.
Dia sempat masuk ke lift bersama seorang laki-laki, menyusul di belakangnya seorang perempuan bersama seorang anak kecil.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Tulungagung Diduga Bersitegang dengan Satpam RSUD Usai Ditegur
Joko lalu keluar dari lift karena ditegur oleh satpam yang saat itu berjalan di depan pintu lift.
Joko yang mengenakan jaket dan kaus warna oranye membuka masker dan berdebat dengan Satpam.
Selama perdebatan Satpam itu hanya melipat tangannya ke belakang, sementara Joko terlihat bersemangat.
Joko sempat kembali ke arah lift, namun dia balik lagi menghampiri Satpam itu. Pada menit 01.05 dalam rekaman video itu, Joko terlihat memukul bagian wajah satpam.
Kabag Tata Usaha RSUD dr Iskak, Eko Sudharmono membenarkan kejadian itu.
Eko sudah melakukan konfirmasi dan memastikan satpam sudah melakukan kerja sesuai prosedur.
"Jadi itu rangkaian kejadian. Sebelumnya anggota dewan ini sudah ditegur, karena merokok di area parkir Graha Mandiri," terang Eko.
Baca juga: Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ternyata Masih Bersaudara dengan Korban, Motifnya Sakit Hati
Satpam lalu menegur lagi karena Joko masuk dengan membawa anak berusia 8 tahun.
Sementara sesuai aturan di RSUD dr Iskak ini, usia anak yang boleh masuk sekurangnya 12 tahun. Hal ini untuk melindungi anak-anak dari penyakit menular yang ada di rumah sakit.
"Di atas itu ada pasien penyakit infeksius. Jadi sangat berisiko bagi anak-anak," ungkap Eko.