Salin Artikel

Jual Beli Jimat Mustika Widuri Rp 250 Juta di Balik Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung

Pengusaha kolam renang itu ditemukan di ruang karaoke keluarga di bagian belakang ruko, yang ada di area rumahnya.

Di leher sang istri ditemukan bekas jeratan kabel microphone, sementara jasad sang suami tertutup kain dengan luka tumpul di kepala.

Beberapa hari kemudian, pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu (1/7/2023).

Pelaku yakni EP alias Glowoh menyerahkan diri diantar oleh saudara serta tokoh masyarakat setempat.

Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasangan suami istri. EP ternyata pernah dipenjara pada 1998 dan 2002 atas kasus tindak pidana kekerasan.

Persoalan jual beli batu akik jimat

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut ialah sakit hati karena persoalan jual beli batu akik.

Kedatangan pelaku, Glowoh, ke rumah Tri Suharno awalnya berniat untuk menagih uang penjualan cincin jimat batu akik mustika widuri.

Menurut Glowoh, ia menjual cincin jimat itu seharga Rp 250 juta ke korban pada tahun 2021. Namun, saat ditagih, korban menolak membayarnya.

"Batu akik mustika widuri ini dianggap bertuah dan bisa digunakan untuk ritual. Tersangka menjual batu ini kepada korban di tahun 2021," terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.

Ia mengatakan, sebelum pertemuan, Glowoh dan Suharno sempat berkomunikasi melalui telepon.

Lalu, Glowoh datang ke rumah korban pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.

Saat mulai bicara serius, Suharno mengajak Glowoh meneruskan perbincangan di ruang karaoke.

Menanggapi permintaan uang penjualan mustika widuri itu, Suharno mengatakan, "Awakmu sik mampu wae, sik suwe, kok sik kurang ae," (kamu masih mampu, masih kaya, kok masih merasa kurang).

Kata-kata itu membuat Glowoh tersinggung dan terbakar amarah. Saat itu Glowoh pura-pura pamit dan berdiri, lalu Suharno juga ikut berdiri.

"Saat korban berdiri, tersangka langsung memukulnya dengan keras di rahang kanan. Korban saat itu langsung pingsan," ungkap Kapolres.

Tubuh korban memang tergolong mungil, sedangkan Glowoh dikenal tinggi besar dan jago pukul.

Setelah dipukul, korban terkapar dan kehilangan kesadaran. Melihat hal itu, pelaku sempat menghabiskan dua batang rokok.

Tak lama, Suharno kembali bergerak dan melihat kondisi korban, pelaku kembali emosi.

Dia memukuli bagian kepala Suharno tertubi-tubi, sekitar 20 kali dengan kekuatan penuh. Hal itu menyebabkan kepala bagian belakang korban juga terbentur lantai denga sangat keras.

"Korban saat itu meningal dunia. Lalu tersangka membalikkan tubuh korban, dan mengikat kedua tangannya ke arah belakang dengan tali karet," papar Kapolres.

Setelah mengikat kedua tangan korban, tersangka kembali menelentangkan tubuh korban.

Kali ini dia mengikat kakinya dengan tali karet dan memindahkan tubuh korban ke pojok ruangan.

Tingkah keji tersangka berlanjut. Ia mengambil potongan busa sandal japit yang ada di sepeda motornya.

Potongan sandal japit itu biasanya dipakai untuk menutup taji ayam jago.

Potongan sandal japit itu dimasukkan ke mulut Suharno, lalu dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.

Tersangka sempat terdiam di dalam ruang karaoke itu dengan kondisi lampu dimatikan.

"Saat itu istri korban sempat menelepon dua kali. Karena tidak dijawab, istri koran datang ke ruang karaoke," sambung Kapolres.

Ia sempat bertanya kepada pelaku karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita. Saat itu Glowoh mengatakan bahwa Suharni sedang tidur di dalam.

Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.

Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.

Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.

Tersangka penyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

"Dalam kondisi korban NR tak berdaya, tersangka mengambil kabel mic yang ada di dalam ruang karaoke itu," ungkap Kapolres.

Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.

Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel melilik leher korban.

Pelaku membunuh korban Ning selama 30 menit.

Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.

Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan.

Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.

Lalu ia pindah tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.

Sementara itu Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.

“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.

Ia mengaku tersinggung dengan perkataan Suharno saat meminta uang pembelian cincin mustika widuri seharga Rp 350 juta.

Setelah membunuh kedua korban, menurut penasihat hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasito, kliennya merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.

Niat disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.

“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.

Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.

“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/04/110100078/jual-beli-jimat-mustika-widuri-rp-250-juta-di-balik-kasus-pembunuhan-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke