Tersangka menjerat leher Ning dengan kabel mic hingga kabel itu putus.
Kabel itu lalu dililitkan ulang dengan ketat ke leher Ning hingga seluruh bagian kabel melilik leher korban.
Pelaku membunuh korban Ning selama 30 menit.
Setelah itu tersangka pulang pada pukul 01.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna hitam AG 4736 REG.
Baca juga: Misteri Kematian Suami Istri di Tulungagung di Ruang Karaoke Pribadi, Ada Jerat Kabel di Leher
Keberadaannya sempat terekam kamera CCTV milik warga di tepi jalan.
Tersangka sempat menenangkan diri di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya hingga pukul 01.30 WIB.
Lalu ia pindah tidur di ruang keluarga dengan beralaskan karpet.
Sementara itu Glowoh mengaku menyesal telah melakukan perbuatan keji kepada Suharno dan Ning.
“Kepada keluarga korban, saya minta maaf. Saya sangat menyesal,” ucapnya tertunduk saat konferensi pers di Mapolres Tulungagung.
Ia mengaku tersinggung dengan perkataan Suharno saat meminta uang pembelian cincin mustika widuri seharga Rp 350 juta.
Setelah membunuh kedua korban, menurut penasihat hukum Glowoh, Apriliawan Adi Wasito, kliennya merasa bersalah dan ingin menyerahkan diri ke polisi.
Baca juga: Polisi Duga Suami Istri Pengusaha Kolam Renang Tulungagung Tewas Dibunuh, Kondisi Tangan Terikat
Niat disampaikan ke keluarganya pada Sabtu (1/7/2023) pukul 09.00 WIB.
“Saat itu dia bilang ke keluarga mau menyerah. Lalu kami dihubungi untuk mendampingi penyerahan diri ke Polres Tulungagung,” ujar Adi.
Selebihnya Adi membenarkan kronologis perkara yang disampaikan oleh kepolisian.
“Kronologisnya sudah disampaikan Kapolres. Memang seperti itu,” sambung Adi, selepas konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.