LUMAJANG, KOMPAS.com - Bupati Lumajang Thoriqul Haq angkat bicara perihal polemik pemecatan dua karyawan Perumdam Tirta Mahameru atau PDAM Lumajang.
Dua karyawan berinisial RH dan YR itu dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
RH diduga mengganti kaporit dengan air kapur dan melakukan pungli. Sedangkan YR diduga menggelapkan uang tagihan pelanggan selama dua tahun.
Baca juga: Didemo Usai Pecat 2 Karyawan, Dirut Perumdam Lumajang: Kesalahannya Berat
Setelah pemecatan dua karyawan tersebut, muncul aksi unjuk rasa dari puluhan orang yang memprotes keputusan manajemen.
Namun, Bupati Lumajang menilai, keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah yang terbaik.
Sebab, jika mau, kata Thoriq, perusahaan bisa saja melaporkan kecurangan dua karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat itu ke polisi.
"Saya rasa itu yang terbaik ya. Kalau masih protes karena dipecat ya tinggal pilih saja mau dipecat atau pidana," kata Thoriq di Gedung DPRD Lumajang, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Pelanggan Rp 729 Juta, 2 Pegawai PDAM Kota Madiun Ditahan
Sebelumnya diberitakan, PDAM Lumajang memberhentikan tidak dengan hormat dua karyawannya setelah keduanya melakukan pelanggaran berat.
Thoriq menyebutkan, dalam sidang pembuktian di inspektorat, keduanya telah mengakui kesalahan itu dan tertuang dalam berita acara penyelidikan.
Sehingga, ia mengaku bingung saat mendengar kabar keduanya membawa massa dan berdemo di Kantor Perumdam Tirta Mahameru beberapa hari lalu.
"Itu dua-duanya ngaku lo di inspektorat, BAP nya jelas. Lalu sekarang protes minta dikembalikan. Ya sekarang terserah kalau tidak mau dipecat ya urusannya pidana karena pelanggarannya itu termasuk pelanggaran berat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.