Salin Artikel

Bupati Lumajang soal Polemik Pemecatan 2 Karyawan PDAM: Tinggal Pilih, Dipecat atau Pidana

Dua karyawan berinisial RH dan YR itu dipecat karena dinilai melakukan pelanggaran berat.

RH diduga mengganti kaporit dengan air kapur dan melakukan pungli. Sedangkan YR diduga menggelapkan uang tagihan pelanggan selama dua tahun.

Setelah pemecatan dua karyawan tersebut, muncul aksi unjuk rasa dari puluhan orang yang memprotes keputusan manajemen.

Namun, Bupati Lumajang menilai, keputusan yang diambil oleh perusahaan adalah yang terbaik.

Sebab, jika mau, kata Thoriq, perusahaan bisa saja melaporkan kecurangan dua karyawan yang diberhentikan tidak dengan hormat itu ke polisi.

"Saya rasa itu yang terbaik ya. Kalau masih protes karena dipecat ya tinggal pilih saja mau dipecat atau pidana," kata Thoriq di Gedung DPRD Lumajang, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya diberitakan, PDAM Lumajang memberhentikan tidak dengan hormat dua karyawannya setelah keduanya melakukan pelanggaran berat.

Thoriq menyebutkan, dalam sidang pembuktian di inspektorat, keduanya telah mengakui kesalahan itu dan tertuang dalam berita acara penyelidikan.

Sehingga, ia mengaku bingung saat mendengar kabar keduanya membawa massa dan berdemo di Kantor Perumdam Tirta Mahameru beberapa hari lalu.

"Itu dua-duanya ngaku lo di inspektorat, BAP nya jelas. Lalu sekarang protes minta dikembalikan. Ya sekarang terserah kalau tidak mau dipecat ya urusannya pidana karena pelanggarannya itu termasuk pelanggaran berat," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/26/172537478/bupati-lumajang-soal-polemik-pemecatan-2-karyawan-pdam-tinggal-pilih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke