LUMAJANG, KOMPAS.com - Oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, berinisial DN terancam diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
DN yang kini bertugas di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Ranuyoso itu diduga terlibat dalam praktik obat-obatan terlarang atau narkoba.
Baca juga: 805 Calon Jemaah Haji Asal Lumajang Dipastikan Berangkat Tahun Ini
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang memilih irit bicara mengenai kasus yang menjerat bawahannya tersebut.
Namun, Boy menegaskan, kasus narkoba yang menjerat DN itu sudah dalam proses.
"Belum, masih proses. Tidak benar yang dipecat karena masih proses," kat Boy kepada Kompas.com usai menghadiri latihan tempur TNI AU di Air Weapon Range (AWR) Pandanwangi Lumajang, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Tak Terima Istrinya Diganggu, Pria di Lumajang Bacok Teman Sendiri
Menurut Boy, DN sudah terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Namun, Boy belum menjelaskan secara detail perihal keterlibatan oknum polisi itu.
"Kalau pembuktian ya sudah terbukti. Kan sekarang sudah diproses," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.