Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabag Humas Pemkab Situbondo Dilaporkan ke Polisi atas Penipuan Robot Trading

Kompas.com - 21/03/2023, 11:13 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sigit Susetyo Raharjo, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus robot trading Smart Avatar. Sigit diduga menjadi agen dari bisnis investasi tersebut.

Korban yang melaporkan Sigit adalah Nur Arinda, warga Desa Awar-awar, Kecamatan Asrmbagus, Kabupaten Situbondo. Nur Arinda melapor ke Polres Situbondo pada Senin (20/3/2023).

Antara Sigit dan Nur Arinda sudah lama saling mengenal, namun sekarang berselisih hukum lantaran adanya dugaan penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Melakukan transfer dua kali, pertama pada 5 November 2021 dengan transfer uang Rp 159 juta dengan rekening pribadi dan kedua pada 10 November 2021 sebesar Rp 78 juta atas nama rekening Adi," kata Nur Arinda di Mapolres Situbondo, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Kejari Situbondo Terima Rp 1,6 Miliar dari Pengembalian Penyelewengan Dana Desa

Nur Arinda menyebut, terlapor menyakinkan dirinya berulang kali bahwa bisnis investasi itu tidak akan merugi. Kepada Nur Arinda, terlapor menyebut bahwa Smart Avatar merupakan bisnis yang aman dan ada legalitas dari pemerintah.

"Modal bisa diambil sewaktu-waktu tanpa dikunci atau ditahan," terangnya.

Baca juga: Santri Situbondo Tercebur di Selat Madura Saat Mudik Bersama Menggunakan Kapal

Namun kenyataannya, uang yang sudah dikeluarkan untuk bisnis Smart Avatar sebanyak Rp 237 juta sampai sekarang belum bisa ditarik. Sehingga, korban membuat laporan polisi dengan nomor LPM/86/III/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO pada 20 Maret 2023.

Kuasa hukum pelapor, Zaenuri Ghozali menyatakan, pihaknya sudah berulang-ulang melakukan lobi dengan terlapor untuk damai terkait kasus Smart Avatar. Namun, terlapor tidak pernah mau memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.

"Berulangkali bertemu namun tidak bisa, korban penipuan itu ada 3 orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah," katanya kepada Kompas.com Selasa (21/3/2023).

Dia juga menyatakan bahwa terlapor adalah agen dari Smart Avatar. Jika yang bersangkutan bisa mengajak orang, maka akan mendapatkan komisi sampai 10 persen keuntungan.

"Terlapor ini bisa dikatakan agen yang jika dapat nasabah mendapatkan komisi 10 persen, dia itu tidak ikut rugi tetapi dapat untung," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com