Salin Artikel

Kabag Humas Pemkab Situbondo Dilaporkan ke Polisi atas Penipuan Robot Trading

SITUBONDO, KOMPAS.com - Sigit Susetyo Raharjo, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus robot trading Smart Avatar. Sigit diduga menjadi agen dari bisnis investasi tersebut.

Korban yang melaporkan Sigit adalah Nur Arinda, warga Desa Awar-awar, Kecamatan Asrmbagus, Kabupaten Situbondo. Nur Arinda melapor ke Polres Situbondo pada Senin (20/3/2023).

Antara Sigit dan Nur Arinda sudah lama saling mengenal, namun sekarang berselisih hukum lantaran adanya dugaan penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Melakukan transfer dua kali, pertama pada 5 November 2021 dengan transfer uang Rp 159 juta dengan rekening pribadi dan kedua pada 10 November 2021 sebesar Rp 78 juta atas nama rekening Adi," kata Nur Arinda di Mapolres Situbondo, Senin (20/3/2023).

Nur Arinda menyebut, terlapor menyakinkan dirinya berulang kali bahwa bisnis investasi itu tidak akan merugi. Kepada Nur Arinda, terlapor menyebut bahwa Smart Avatar merupakan bisnis yang aman dan ada legalitas dari pemerintah.

"Modal bisa diambil sewaktu-waktu tanpa dikunci atau ditahan," terangnya.

Namun kenyataannya, uang yang sudah dikeluarkan untuk bisnis Smart Avatar sebanyak Rp 237 juta sampai sekarang belum bisa ditarik. Sehingga, korban membuat laporan polisi dengan nomor LPM/86/III/2023/SPKT/POLRES SITUBONDO pada 20 Maret 2023.

Kuasa hukum pelapor, Zaenuri Ghozali menyatakan, pihaknya sudah berulang-ulang melakukan lobi dengan terlapor untuk damai terkait kasus Smart Avatar. Namun, terlapor tidak pernah mau memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami korban.

"Berulangkali bertemu namun tidak bisa, korban penipuan itu ada 3 orang dengan total kerugian ratusan juta rupiah," katanya kepada Kompas.com Selasa (21/3/2023).

Dia juga menyatakan bahwa terlapor adalah agen dari Smart Avatar. Jika yang bersangkutan bisa mengajak orang, maka akan mendapatkan komisi sampai 10 persen keuntungan.

"Terlapor ini bisa dikatakan agen yang jika dapat nasabah mendapatkan komisi 10 persen, dia itu tidak ikut rugi tetapi dapat untung," katanya.

Sigit Susetyo Raharjo mengaku sudah mengetahui adanya laporan terhadap dirinya. Dia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut. Bahkan, Sigit berencana membuat laporan balik atas pencemaran nama baik.

"Ya sudah (tau pelaporan), nanti saya hadapi karena tidak ada penipuan yang saya lakukan, malah saya akan melakukan pelaporan balik," katanya kepada Kompas.com via pesan WhatsApp, Senin (20/3/2023).

Kini, dirinya menunggu panggilan dari Polres Situbondo terkait pemeriksaan atas laporan tersebut. Ketika proses pemeriksaan selesai, baru dirinya akan melakukan pelaporan balik atas pencemaran nama baik.

"Ini kan baru pelaporan terhadap saya, nanti saya tunggu penggilan dulu dari pihak Polres terkait pelaporan ini," katanya.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan adanya pelaporan tersebut. Namun, dirinya masih akan melihat dan menyelidiki kasus tersebut dengan mengikuti tahap-tahap pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor.

"Kami masih akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan dahulu,"katanya ketika ditemui di Masjid Mapolres Situbondo, Senin (20/3/2023).

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/21/111338378/kabag-humas-pemkab-situbondo-dilaporkan-ke-polisi-atas-penipuan-robot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke