SITUBONDO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo secara resmi menerima uang pengembalian penyelewengan anggaran dari tujuh desa sebesar Rp 1.635.000.000. Uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Agus Budiyanto menyatakan, rata-rata yang menjadi terduga pelaku penyelewengan anggaran itu adalah mantan kepala desa, bukan kepala desa yang sedang menjabat saat ini.
"Dari 12 desa yang dilaporkan Inspektorat Situbondo, baru 7 mantan kepala desa yang menyerahkan dugaan penyelewengan tersebut," katanya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Santri Situbondo Tercebur di Selat Madura Saat Mudik Bersama Menggunakan Kapal
Menurutnya, ada 6 desa yang mengembalikan secara bersamaan hasil penyelewengan dana desa pada Rabu (15/3/2023) dengan total uang yang terkumpul Rp 435 juta. Enam desa tersebut yakni Desa Sumberanyar, Desa Duwet, Desa Campoan, Desa Tepos, Desa Wringinanom dan Desa Kalibagor.
Sedangkan satu desa lainnya dikembalikan pada Kamis (23/2/2023), yakni dari Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur dengan total pengembalian sebanyak Rp 1,2 miliar. Sehingga, sekarang tersisa 5 terduga pelaku yang belum mengembalikan uang penyelewangan dana desa tersebut.
"Tinggal 5 orang yang belum mengembalikan," ucapnya.
Baca juga: Hiu Paus Muncul di Perairan Situbondo, Warga: Sering Terlihat oleh Pemancing
Dia menyatakan, keputusan pengembalian dana tersebut sesuai dengan perjanjian kerja antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengembalikan kerugian negara.
"Pada tahap penyelidikan ini masih memungkinkan proses penyelamatan keuangan negara dan masih dipertimbangkan, tetapi jika dalam masalah dana desa masuk tahap penyelidikan, maka uang pengembalian akan dijadikan barang bukti dan disita," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.