Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Kompas.com - 03/02/2023, 19:23 WIB
Andi Hartik,
Nugraha Perdana

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan tujuh tersangka terkait aksi demonstrasi di Kantor Arema FC yang berujung ricuh pada Minggu (29/1/2023).

Tujuh tersangka aksi ricuh itu adalah Adam Rizky (26), Moch Fauzi (24), Nouval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Maulana Feri Krisdianto (27) dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34).

Maulana Feri Krisdianto dan Fanda Hariyanto dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: 2 Pelaku Perusakan Bus Arema FC di Sleman Ditangkap, Motifnya Kecewa

Sedangkan, lima tersangka lainnya dikenai Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ancaman pidana pada pasal ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana pada pasal yang diterapkan terhadap terdakwa tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi mengatakan, kasus perusakan memang melanggar hukum. Namun, perlu ditelusuri kausalitas dari kasus tersebut.

Menurut Fachrizal, jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian justru menimbulkan kesan polisi tebang pilih. Sebab, demo di kantor Arema FC merupakan rentetan dari ketidakpuasan atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan.

“Jangan sampai yang reaksioner ini (penegakan hukum demo ricuh di kantor Arema FC), jangan sampai masyarakat menganggap ini tebang pilih,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/2/2023).

Fachrizal meminta jaksa peneliti lebih aktif mengoreksi pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus demo ricuh di kantor Arema FC.

“Jaksa peneliti harus aktif, apakah penerapan pasalnya tepat, kalau tidak tepat harus diubah,” jelasnya.

Fachrizal melihat, demo yang berujung ricuh di kantor Arema FC seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi penegak hukum untuk serius menangani perkara tragedi Kanjuruhan.

“Ini harus menjadi introspeksi pada pihak kepolisian. Sampai kapan seperti ini. Makanya harus serius mengusut kasus Kanjuruhan ini. Tidak berhenti di lima orang terdakwa itu,” jelasnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Maling Motor di Surabaya Tertangkap Usai Terjebak Macet

Surabaya
Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Kepala Kesbang Jatim Jadi Penjabat Wali Kota Madiun

Surabaya
Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Dokter RSUD Grati Jadi Korban Kecelakaan Moge di Probolinggo

Surabaya
Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Cerita Pilu Khotijah, Ibu Remaja Korban Tawuran Maut di Surabaya

Surabaya
Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Saksi Ungkap Kecelakaan Rombongan Harley-Davidson di Probolinggo, Moge Saling Bersenggolan

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Sepeda Motor Korban Tewas dalam Tawuran di Surabaya Sudah Kembali, Ponsel Belum Ditemukan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 29 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Remaja di Surabaya Tewas Diduga Dikeroyok dalam Tawuran, Ibu: Demi Allah, Saya Tidak Rida

Surabaya
Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Rombongan Harley-Davidson Kecelakaan di Probolinggo, Suami Istri Tewas

Surabaya
Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Gadis 17 Tahun Diperkosa 2 Pemuda Saat Berwisata di Pulau Merah Banyuwangi

Surabaya
Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Suami yang Bunuh Istrinya di Tuban Tewas usai Serahkan Diri ke Polisi

Surabaya
Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Kiai Zubair Muntashor, Cicit Syaikhona Kholil Bangkalan, Wafat

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com