Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Kompas.com - 03/02/2023, 19:23 WIB

MALANG, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan tujuh tersangka terkait aksi demonstrasi di Kantor Arema FC yang berujung ricuh pada Minggu (29/1/2023).

Tujuh tersangka aksi ricuh itu adalah Adam Rizky (26), Moch Fauzi (24), Nouval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Maulana Feri Krisdianto (27) dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34).

Maulana Feri Krisdianto dan Fanda Hariyanto dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: 2 Pelaku Perusakan Bus Arema FC di Sleman Ditangkap, Motifnya Kecewa

Sedangkan, lima tersangka lainnya dikenai Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ancaman pidana pada pasal ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana pada pasal yang diterapkan terhadap terdakwa tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi mengatakan, kasus perusakan memang melanggar hukum. Namun, perlu ditelusuri kausalitas dari kasus tersebut.

Menurut Fachrizal, jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian justru menimbulkan kesan polisi tebang pilih. Sebab, demo di kantor Arema FC merupakan rentetan dari ketidakpuasan atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan.

“Jangan sampai yang reaksioner ini (penegakan hukum demo ricuh di kantor Arema FC), jangan sampai masyarakat menganggap ini tebang pilih,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/2/2023).

Fachrizal meminta jaksa peneliti lebih aktif mengoreksi pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus demo ricuh di kantor Arema FC.

“Jaksa peneliti harus aktif, apakah penerapan pasalnya tepat, kalau tidak tepat harus diubah,” jelasnya.

Fachrizal melihat, demo yang berujung ricuh di kantor Arema FC seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi penegak hukum untuk serius menangani perkara tragedi Kanjuruhan.

“Ini harus menjadi introspeksi pada pihak kepolisian. Sampai kapan seperti ini. Makanya harus serius mengusut kasus Kanjuruhan ini. Tidak berhenti di lima orang terdakwa itu,” jelasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 13 Penumpang Luka-luka

Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Jombang-Mojokerto, 13 Penumpang Luka-luka

Surabaya
Sopir Tinggalkan Kemudi, Mercedez Benz Berpenumpang 2 Orang Terjun ke Sungai di Kota Batu

Sopir Tinggalkan Kemudi, Mercedez Benz Berpenumpang 2 Orang Terjun ke Sungai di Kota Batu

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Mei 2023 : Pagi hingga Malam Cerah

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 29 Mei 2023 : Pagi hingga Malam Cerah

Surabaya
Kebiri Kucingnya, Warga Banyuwangi Sebar Undangan Selamatan, Hadirkan Kesenian Jaranan

Kebiri Kucingnya, Warga Banyuwangi Sebar Undangan Selamatan, Hadirkan Kesenian Jaranan

Surabaya
Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Kebakaran Landa Pasar Arjosari Pacitan, Delapan Kios Ludes

Surabaya
Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Truk Pengangkut 25 Orang Terguling di Probolinggo, 1 Tewas, 14 Luka-luka

Surabaya
Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Oknum ASN Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada DPRD, Ini Tindakan Pemda Probolinggo

Surabaya
Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Video Viral Remaja di Magetan Rusak Motor di Depan Diler, Ternyata Sedang Syuting Film

Surabaya
Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Istri Jemaah Haji Gresik yang Meninggal di Madinah: Saya yang Kurang Enak Badan, Bapak Bantu Semua

Surabaya
Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Jemaah Haji Asal Gresik Meninggal di Madinah, Sempat Mengeluh Sesak Napas

Surabaya
Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Pemkot Surabaya Daftarkan Surabaya Vaganza ke Kalender Event Nasional 2024

Surabaya
Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Whisnu Sakti Buana, Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 28 Mei 2023 : Pagi dan Malam Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Tanam Mangrove di Trenggalek, Khofifah: Ayo Sedekah Oksigen

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com