Menurut Fachrizal, berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara demo ricuh di kantor Arema FC bisa dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Fachrizal pun menilai, seharusnya kasus perusakan saat demo ricuh di kantor Arema FC didorong untuk diselesaikan melalui medisi.
“Ini kan antara Arema FC dengan suporter, bukan dengan polisi. Harusnya didorong ke situ (restorative justice). Toh, Aremania itu mencintai klubnya. Cuma mereka kecewa saat banyak yang meninggal belum selesai, kok tetap main. Arema FC besar karena suporternya,” katanya.
Baca juga: 20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK
Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) juga penanganan kasus demo ricuh di kantor Arema FC yang berbanding terbalik dengan penanganan tragedi Kanjuruhan yang menjadi pemicu demo tersebut.
"Ini tujuh tersangka (kericuhan di Kantor Arema FC) dengan pasal 170 dan 160 KUHP, ancamannya antara 6 sampai 7 tahun. Sedangkan (lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan) ancaman dakwaannya Pasal 359 dan 360 KUHP, maksimal 5 tahun. Ini kan enggak ketemu (keadilannya),” kata Koordinator TATAK, Imam Hidayat, Rabu (1/2/2023).
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda
Koordinator tim hukum dari TATAK untuk pendampingan 5 tersangka, Solehoddin mendesak kepada pihak kepolisian untuk mencari akar permasalahan yang ada. Menurutnya kejadian perusakan toko merchandise Arema FC tidak akan terjadi bila tidak ada pemicunya.
"Saya berharap dari Polresta Malang Kota mencari pemicunya, tolong dari Polresta untuk mencari akar masalahnya, yang perlu digali," katanya.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, penerapan pasal itu berdasarkan pada peran masing-masing tersangka.
"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit Malang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar Kombes Pol Budi Hermanto seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).