Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Kompas.com - 03/02/2023, 19:23 WIB
Andi Hartik,
Nugraha Perdana

Tim Redaksi

Peluang restorative justice

Menurut Fachrizal, berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara demo ricuh di kantor Arema FC bisa dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Fachrizal pun menilai, seharusnya kasus perusakan saat demo ricuh di kantor Arema FC didorong untuk diselesaikan melalui medisi.

“Ini kan antara Arema FC dengan suporter, bukan dengan polisi. Harusnya didorong ke situ (restorative justice). Toh, Aremania itu mencintai klubnya. Cuma mereka kecewa saat banyak yang meninggal belum selesai, kok tetap main. Arema FC besar karena suporternya,” katanya.

Baca juga: 20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) juga penanganan kasus demo ricuh di kantor Arema FC yang berbanding terbalik dengan penanganan tragedi Kanjuruhan yang menjadi pemicu demo tersebut.

"Ini tujuh tersangka (kericuhan di Kantor Arema FC) dengan pasal 170 dan 160 KUHP, ancamannya antara 6 sampai 7 tahun. Sedangkan (lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan) ancaman dakwaannya Pasal 359 dan 360 KUHP, maksimal 5 tahun. Ini kan enggak ketemu (keadilannya),” kata Koordinator TATAK, Imam Hidayat, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda

Koordinator tim hukum dari TATAK untuk pendampingan 5 tersangka, Solehoddin mendesak kepada pihak kepolisian untuk mencari akar permasalahan yang ada. Menurutnya kejadian perusakan toko merchandise Arema FC tidak akan terjadi bila tidak ada pemicunya.

"Saya berharap dari Polresta Malang Kota mencari pemicunya, tolong dari Polresta untuk mencari akar masalahnya, yang perlu digali," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, penerapan pasal itu berdasarkan pada peran masing-masing tersangka.

"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit Malang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar Kombes Pol Budi Hermanto seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Oknum Perwira Polisi di Banyuwangi Positif Narkoba, Jabatannya Dicopot

Surabaya
Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Pelabuhan Tanjungwangi Banyuwangi Mulai Dipadati Pemudik asal Madura

Surabaya
Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Dinkes Kota Batu Temukan 2 Jajanan Takjil Diduga Mengandung Boraks

Surabaya
Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Truk Molen Oleng Tabrak Tiang dan 3 Motor di Kota Malang

Surabaya
Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Warga Jember Tewas Tertabrak Kereta di Pelintasan Tanpa Palang Pintu

Surabaya
978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

978 Pekerja Jasa Transportasi di Kota Batu Terima Insentif Ramadhan Rp 600.000

Surabaya
Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Kasus DBD di Kabupaten Malang Meningkat Capai 905 Orang, 10 di Antaranya Meninggal

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Bertengkar dengan Istri, Ayah di Situbondo Aniaya Balitanya

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Perselingkuhan Istri Kades dengan Sekdes di Tuban yang Berujung Maut

Surabaya
Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Paskah, Gereja Katolik Katedral Surabaya Siapkan Kuota 5.000 Jemaat

Surabaya
Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Penyebab Sekjen PDI-P Hasto Dilaporkan ke Polresta Banyuwangi

Surabaya
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Lamongan untuk Lebaran 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com