Salin Artikel

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

MALANG, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan tujuh tersangka terkait aksi demonstrasi di Kantor Arema FC yang berujung ricuh pada Minggu (29/1/2023).

Tujuh tersangka aksi ricuh itu adalah Adam Rizky (26), Moch Fauzi (24), Nouval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Maulana Feri Krisdianto (27) dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34).

Maulana Feri Krisdianto dan Fanda Hariyanto dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan, lima tersangka lainnya dikenai Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ancaman pidana pada pasal ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana pada pasal yang diterapkan terhadap terdakwa tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi mengatakan, kasus perusakan memang melanggar hukum. Namun, perlu ditelusuri kausalitas dari kasus tersebut.

Menurut Fachrizal, jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian justru menimbulkan kesan polisi tebang pilih. Sebab, demo di kantor Arema FC merupakan rentetan dari ketidakpuasan atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan.

“Jangan sampai yang reaksioner ini (penegakan hukum demo ricuh di kantor Arema FC), jangan sampai masyarakat menganggap ini tebang pilih,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/2/2023).

Fachrizal meminta jaksa peneliti lebih aktif mengoreksi pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus demo ricuh di kantor Arema FC.

“Jaksa peneliti harus aktif, apakah penerapan pasalnya tepat, kalau tidak tepat harus diubah,” jelasnya.

Fachrizal melihat, demo yang berujung ricuh di kantor Arema FC seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi penegak hukum untuk serius menangani perkara tragedi Kanjuruhan.

“Ini harus menjadi introspeksi pada pihak kepolisian. Sampai kapan seperti ini. Makanya harus serius mengusut kasus Kanjuruhan ini. Tidak berhenti di lima orang terdakwa itu,” jelasnya.

Fachrizal pun menilai, seharusnya kasus perusakan saat demo ricuh di kantor Arema FC didorong untuk diselesaikan melalui medisi.

“Ini kan antara Arema FC dengan suporter, bukan dengan polisi. Harusnya didorong ke situ (restorative justice). Toh, Aremania itu mencintai klubnya. Cuma mereka kecewa saat banyak yang meninggal belum selesai, kok tetap main. Arema FC besar karena suporternya,” katanya.

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) juga penanganan kasus demo ricuh di kantor Arema FC yang berbanding terbalik dengan penanganan tragedi Kanjuruhan yang menjadi pemicu demo tersebut.

"Ini tujuh tersangka (kericuhan di Kantor Arema FC) dengan pasal 170 dan 160 KUHP, ancamannya antara 6 sampai 7 tahun. Sedangkan (lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan) ancaman dakwaannya Pasal 359 dan 360 KUHP, maksimal 5 tahun. Ini kan enggak ketemu (keadilannya),” kata Koordinator TATAK, Imam Hidayat, Rabu (1/2/2023).

Koordinator tim hukum dari TATAK untuk pendampingan 5 tersangka, Solehoddin mendesak kepada pihak kepolisian untuk mencari akar permasalahan yang ada. Menurutnya kejadian perusakan toko merchandise Arema FC tidak akan terjadi bila tidak ada pemicunya.

"Saya berharap dari Polresta Malang Kota mencari pemicunya, tolong dari Polresta untuk mencari akar masalahnya, yang perlu digali," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, penerapan pasal itu berdasarkan pada peran masing-masing tersangka.

"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit Malang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar Kombes Pol Budi Hermanto seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).

“Kalau memang serius harus dicari siapa yang menembak. Apakah kemudian tembakan gas air mata itu mengakibatkan orang meninggal, orang panik. Konstruksi BAP-nya harus diarahkan ke sana. Bahkan, bisa dikembangkan juga ke (pasal) 338 (tentang) pembunuhan biasa atau berencana bahkan. Tapi sejak awal Polda bersikukuh enam tersangka ini, terdakwa sekarang, yang tidak langsung nembak,” jelasnya.

Karena itu, Fachrizal menilai wajar jika banyak masyarakat Malang tidak puas dengan penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan ini.

“Makanya masyarakat sekarang ini tidak puas dengan penegakan hukumnya,” jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC di Malang, Pelaku Bertambah?

https://surabaya.kompas.com/read/2023/02/03/192323578/ancaman-pidana-ricuh-kantor-arema-fc-lebih-berat-dari-tragedi-kanjuruhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke