Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Pidana Ricuh Kantor Arema FC Lebih Berat dari Tragedi Kanjuruhan, Pakar: Jangan Sampai Dianggap Tebang Pilih

Kompas.com - 03/02/2023, 19:23 WIB

MALANG, KOMPAS.com – Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan tujuh tersangka terkait aksi demonstrasi di Kantor Arema FC yang berujung ricuh pada Minggu (29/1/2023).

Tujuh tersangka aksi ricuh itu adalah Adam Rizky (26), Moch Fauzi (24), Nouval Maulana (21), Arion Cahya (29), Cholid Aulia (22), Maulana Feri Krisdianto (27) dan Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34).

Maulana Feri Krisdianto dan Fanda Hariyanto dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: 2 Pelaku Perusakan Bus Arema FC di Sleman Ditangkap, Motifnya Kecewa

Sedangkan, lima tersangka lainnya dikenai Pasal 170 KUHP dan Pasal 170 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Ancaman pidana pada pasal ini lebih berat dibandingkan dengan ancaman pidana pada pasal yang diterapkan terhadap terdakwa tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

Kelima terdakwa tragedi Kanjuruhan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Polisi

Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Fachrizal Afandi mengatakan, kasus perusakan memang melanggar hukum. Namun, perlu ditelusuri kausalitas dari kasus tersebut.

Menurut Fachrizal, jangan sampai penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian justru menimbulkan kesan polisi tebang pilih. Sebab, demo di kantor Arema FC merupakan rentetan dari ketidakpuasan atas penegakan hukum tragedi Kanjuruhan.

“Jangan sampai yang reaksioner ini (penegakan hukum demo ricuh di kantor Arema FC), jangan sampai masyarakat menganggap ini tebang pilih,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (3/2/2023).

Fachrizal meminta jaksa peneliti lebih aktif mengoreksi pasal yang diterapkan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus demo ricuh di kantor Arema FC.

“Jaksa peneliti harus aktif, apakah penerapan pasalnya tepat, kalau tidak tepat harus diubah,” jelasnya.

Fachrizal melihat, demo yang berujung ricuh di kantor Arema FC seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi penegak hukum untuk serius menangani perkara tragedi Kanjuruhan.

“Ini harus menjadi introspeksi pada pihak kepolisian. Sampai kapan seperti ini. Makanya harus serius mengusut kasus Kanjuruhan ini. Tidak berhenti di lima orang terdakwa itu,” jelasnya.

Puluhan pemuda atau Arek Malang mendatangi Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023) siang.KOMPAS.com/ Nugraha Perdana Puluhan pemuda atau Arek Malang mendatangi Kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang pada Minggu (29/1/2023) siang.
Peluang restorative justice

Menurut Fachrizal, berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara demo ricuh di kantor Arema FC bisa dihentikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Fachrizal pun menilai, seharusnya kasus perusakan saat demo ricuh di kantor Arema FC didorong untuk diselesaikan melalui medisi.

“Ini kan antara Arema FC dengan suporter, bukan dengan polisi. Harusnya didorong ke situ (restorative justice). Toh, Aremania itu mencintai klubnya. Cuma mereka kecewa saat banyak yang meninggal belum selesai, kok tetap main. Arema FC besar karena suporternya,” katanya.

Baca juga: 20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK

Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) juga penanganan kasus demo ricuh di kantor Arema FC yang berbanding terbalik dengan penanganan tragedi Kanjuruhan yang menjadi pemicu demo tersebut.

"Ini tujuh tersangka (kericuhan di Kantor Arema FC) dengan pasal 170 dan 160 KUHP, ancamannya antara 6 sampai 7 tahun. Sedangkan (lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan) ancaman dakwaannya Pasal 359 dan 360 KUHP, maksimal 5 tahun. Ini kan enggak ketemu (keadilannya),” kata Koordinator TATAK, Imam Hidayat, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda

Koordinator tim hukum dari TATAK untuk pendampingan 5 tersangka, Solehoddin mendesak kepada pihak kepolisian untuk mencari akar permasalahan yang ada. Menurutnya kejadian perusakan toko merchandise Arema FC tidak akan terjadi bila tidak ada pemicunya.

"Saya berharap dari Polresta Malang Kota mencari pemicunya, tolong dari Polresta untuk mencari akar masalahnya, yang perlu digali," katanya.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut, penerapan pasal itu berdasarkan pada peran masing-masing tersangka.

"Kelima tersangka yang dikenakan Pasal 170 ayat (2) Ke-2e KUHP adalah Adam Rizky (24) warga Dampit Malang berperan membawa bom asap dan kaleng cat semprot, lalu Muhammad Fauzi (24) asal Dampit berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar Kombes Pol Budi Hermanto seperti dikutip TribunJatim.com, Selasa (31/1/2023).

Sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Sidang lanjutan perkara kerusuhan Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang tragedi Kanjuruhan

Sementara itu, Fachrizal Afandi melihat, penegakan hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang masih kurang maksimal. Menurutnya, polisi seharusnya tidak berhenti pada lima orang yang sudah menjadi terdakwa. Bahkan, konstruksi hukum tragedi Kanjuruhan bisa diarahkan pada pasal pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana.

“Kalau memang serius harus dicari siapa yang menembak. Apakah kemudian tembakan gas air mata itu mengakibatkan orang meninggal, orang panik. Konstruksi BAP-nya harus diarahkan ke sana. Bahkan, bisa dikembangkan juga ke (pasal) 338 (tentang) pembunuhan biasa atau berencana bahkan. Tapi sejak awal Polda bersikukuh enam tersangka ini, terdakwa sekarang, yang tidak langsung nembak,” jelasnya.

Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...

Karena itu, Fachrizal menilai wajar jika banyak masyarakat Malang tidak puas dengan penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan ini.

“Makanya masyarakat sekarang ini tidak puas dengan penegakan hukumnya,” jelasnya.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC di Malang, Pelaku Bertambah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua RT Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Pernah Keluar dari Kampus

Ketua RT Sebut Terduga Teroris yang Ditangkap di Surabaya Pernah Keluar dari Kampus

Surabaya
Peringati Waisak, Pimpinan Agama Buddha di Kota Batu Berpesan Sukseskan Pemilu 2024

Peringati Waisak, Pimpinan Agama Buddha di Kota Batu Berpesan Sukseskan Pemilu 2024

Surabaya
Terduga Teroris Ditangkap di Surabaya, Buku dan Panah Disita dari Rumahnya

Terduga Teroris Ditangkap di Surabaya, Buku dan Panah Disita dari Rumahnya

Surabaya
Warga Banyuwangi Ditangkap Orang Tak Dikenal, Diduga Tim Densus 88 Anti Teror

Warga Banyuwangi Ditangkap Orang Tak Dikenal, Diduga Tim Densus 88 Anti Teror

Surabaya
Hasil Jualan Kemoceng dan Kipas Anyaman, Mbah Lahar Bisa Berangkat Haji

Hasil Jualan Kemoceng dan Kipas Anyaman, Mbah Lahar Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Akhir Tragis Calon Pengantin Pria di Jembatan Araya Malang...

Surabaya
Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Gudang Kayu di Banyuwangi Terbakar, 3 Mobil Pemadam Dikerahkan

Surabaya
Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Surabaya
Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Patung Ganesha Baru Dipasang di Bibir Kawah Bromo, Menggantikan yang Hilang

Surabaya
Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Calon Pengantin Pria Tewas Ditikam Mantan Pacar Tunangan Korban

Surabaya
Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Libur Panjang, Kendaraan yang Menyeberang ke Bali Naik 15 Persen

Surabaya
Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Identitas Mayat Perempuan di Muara Sungai Situbondo Terungkap, Sebab Kematian Diselidiki

Surabaya
Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Penumpang Kereta Lokal Kebingungan Transit di Stasiun Blitar, Begini Langkah PT KCI

Surabaya
Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Viral Video Plastik Dalam Pangsit Mie Gacoan, Manajemen: Kami Sedang Investigasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com