Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/01/2023, 18:55 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima sekitar 20 pengajuan restitusi dari korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Restitusi merupakan ganti rugi yang diberikan pelaku tindak pidana kepada atau keluarga korban.

"Kami menindaklanjuti permohonan restitusi. Yang mengajukan ada 20 lebih dari korban atau keluarga korban," kata Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Muhammad Tommy Permana di Malang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...

Tomy mengatakan, pengajuan restitusi tidak harus melalui kuasa hukum. Korban dan keluarga bisa mengajukan secara pribadi.

Untuk itu, LPSK datang ke Malang untuk bertemu keluarga dan korbannya.

"Kami turun ke sini (Malang) untuk bertemu keluarga korban yang menyampaikan secara langsung. Karena intinya, LPSK itu bersiap menerima permohonan berdasarkan kesukarelaan korban untuk mengajukan," katanya.

Tommy menyampaikan, puluhan permohonan restitusi yang diterima LPSK dari keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan cukup beragam. Mulai dari kerugian inmaterial dan materiil yang dialami keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

LPSK masih melakukan verifikasi dokumen dari sejumlah korban atau keluarga korban yang mengajukan restitusi.

Tidak menutup kemungkinan jumlah permohonan bisa bertambah. Mengingat dalam peristiwa 1 Oktober 2022 lalu, ada ratusan korban baik luka maupun meninggal.

"Jadi kegiatan verifikasi dokumen. Kerugian materiil maupun inmateriil yang dialami. Contoh seperti kehilangan harta sementara. Seperti ada korban atau keluarga korban yang bekerja. Karena kejadian ini kehilangan mata pencahariannya," katanya.

Tomy menuturkan, dalam Undang-Undang LPSK terdapat aturan soal hak mengajukan restitusi. Namun, dibutuhkan perhitungan dan nilai terlebih dahulu, seperti berapa kerugian keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan.

"Jadi ada dua versi, pertama versi dari korban, kedua versi LPSK berdasarkan penilaian dan penghitungan kami. Uraiannya inmateril dan materil. Dua indikator itu yang jadi penilaian untuk diajukan ke penegak hukum baik itu ke jaksa atau ke majelis hakim," katanya.


Verifikasi dilakukan dengan menghitung nominal kerugian yang dialami korban, sehingga tidak bisa serta merta menuntut.

"Apakah penderita luka, terus perlu dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit. Kalau meninggal butuh data kematian yang menerangkan bahwa korban merupakan korban tragedi Kanjuruhan," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Warga Jember Babak Belur Usai Tepergok Tiduri Istri Orang

Warga Jember Babak Belur Usai Tepergok Tiduri Istri Orang

Surabaya
Pemuda 17 Tahun di Lamongan Terkapar, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Pemuda 17 Tahun di Lamongan Terkapar, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Surabaya
Lansia di Ngawi Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Temukan Kejanggalan

Lansia di Ngawi Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi Temukan Kejanggalan

Surabaya
Pemkot Malang Buka 3.799 Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024

Pemkot Malang Buka 3.799 Formasi CASN dan PPPK Tahun 2024

Surabaya
Porsche Diduga Mengebut Tabrak Livina di Tol, Polisi: Enggak Mungkin Kecepatan 100 Km Per Jam

Porsche Diduga Mengebut Tabrak Livina di Tol, Polisi: Enggak Mungkin Kecepatan 100 Km Per Jam

Surabaya
Rumah dan Toko di Trenggalek Hangus Terbakar, Kerugian Rp 185 Juta

Rumah dan Toko di Trenggalek Hangus Terbakar, Kerugian Rp 185 Juta

Surabaya
BI Jember Sediakan Uang Pecahan Rp 1,9 Triliun untuk Lebaran, Ini Lokasi Penukarannya

BI Jember Sediakan Uang Pecahan Rp 1,9 Triliun untuk Lebaran, Ini Lokasi Penukarannya

Surabaya
Polisi: Keluarga Sopir Porsche Minta Damai, Grand Livina yang Ditabrak Akan Diganti

Polisi: Keluarga Sopir Porsche Minta Damai, Grand Livina yang Ditabrak Akan Diganti

Surabaya
P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun

P4MI Koordinasi dengan KBRI Arab Saudi soal TKW Banyuwangi Tak Bisa Pulang 21 Tahun

Surabaya
Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Antisipasi Ada Uang Palsu, BI Malang Imbau Masyarakat Gunakan Layanan Resmi untuk Tukar Uang Pecahan Baru

Surabaya
Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Pencarian Keluarga TKW Banyuwangi yang Stroke di Malaysia Nihil

Surabaya
Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Kantor BI Malang Siapkan Uang Pecahan Baru Rp 4,69 Triliun, Simak Jadwal, Ketentuan dan Syarat Penukaran

Surabaya
Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Pesta Miras di Bojonegoro Berujung Kematian 3 Orang, 1 di Antaranya Meninggal di Tempat Kerja

Surabaya
Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Pencari Kepiting Ditemukan Tewas di Tambak Surabaya, Diduga Korban Pembunuhan

Surabaya
Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Beras Bantuan untuk Warga Miskin di Jember Hilang Dicuri Maling

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com