Sementara itu, Fachrizal Afandi melihat, penegakan hukum tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang masih kurang maksimal. Menurutnya, polisi seharusnya tidak berhenti pada lima orang yang sudah menjadi terdakwa. Bahkan, konstruksi hukum tragedi Kanjuruhan bisa diarahkan pada pasal pembunuhan atau bahkan pembunuhan berencana.
“Kalau memang serius harus dicari siapa yang menembak. Apakah kemudian tembakan gas air mata itu mengakibatkan orang meninggal, orang panik. Konstruksi BAP-nya harus diarahkan ke sana. Bahkan, bisa dikembangkan juga ke (pasal) 338 (tentang) pembunuhan biasa atau berencana bahkan. Tapi sejak awal Polda bersikukuh enam tersangka ini, terdakwa sekarang, yang tidak langsung nembak,” jelasnya.
Baca juga: Cerita Kakek Nenek Rawat 2 Anak Korban Tragedi Kanjuruhan: Mereka Sering Tanya Ibunya...
Karena itu, Fachrizal menilai wajar jika banyak masyarakat Malang tidak puas dengan penegakan hukum terhadap tragedi Kanjuruhan ini.
“Makanya masyarakat sekarang ini tidak puas dengan penegakan hukumnya,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Penganiayaan dan Perusakan Kantor Arema FC di Malang, Pelaku Bertambah?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.