SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tiga polisi terdakwa tragedi kerusuhan Kanjuruhan.
Tiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Karena eksepsi ditolak, maka majelis hakim yang dipimpin Abu Achmad Sidqi Amsya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut melanjutkan proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca juga: 20 Keluarga dan Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Restitusi Lewat LPSK
"Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," kata Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/1/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dakwaan JPU sudah tepat yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 359 dan 360 ayat 1 dan 2 KUHP.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Tragedi Kanjuruhan di PN Malang Ditunda
"Menyatakan keberatan dari terdakwa tidak diterima,” terangnya.
Hakim juga memerintahkan agar tiga terdakwa yang selama ini mengikuti sidang secara online untuk hadir langsung di PN Surabaya pada persidangan-persidangan selanjutnya.
"Mejelis memutuskan sidang offline, agar ada perlakuan yang sama terhadap para terdakwa di perkara yang sama. Maka kewajiban JPU menghadirkan terdakwa di persidangan," ujar hakim.
Sebelumnya, ketiga terdakwa polisi didakwa dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena dianggap melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal.
Dalam dakwaannya, JPU Rully Mutiara menyebut terdakwa Hasdarman selaku Danki 3 Yon A Pelopor Satbrimob Polda Jatim telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat suporter Arema FC turun ke lapangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.