BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap UK (26), penjual teh asal Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Kedelapan tersangka itu yakni JM (43) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, HL (48) asal Desa Pule Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, DW (30) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dan YL (39) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.
Kemudian, HNF (50) asal Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, FF (29) asal Desa Telang, Kecamatan Kamal, NN (35) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, dan DV (29) asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal.
Baca juga: Perempuan Penjual Teh di Bangkalan Dikeroyok dan Nyaris Ditelanjangi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Polisi Bangkit Dananjaya menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan usai pemeriksaan terhadap kedelapan orang itu.
“Para tersangka semuanya hadir pada saat pemeriksaan dan semuanya langsung berstatus tersangka,” terang Bangkit Dananjaya saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (17/1/2023).
Bangkit menambahkan, dari delapan tersangka itu, ada tiga tersangka yang tidak dilakukan penahanan. Sebab, ketiganya masih memiliki tanggungan untuk menyusui anaknya.
“Tiga tersangka kami tangguhkan penahanannya karena pertimbangan kemanusiaan. Ketiganya masih dalam proses menyusui anaknya yang balita,” imbuhnya.
Menurut Bangkit, para tersangka masih memiliki ikatan keluarga meskipun sudah keluarga jauh. Penganiayaan yang dilakukan mereka karena motif cemburu. Korban dituding memiliki hubungan dengan salah satu suami tersangka.
“Jadi motif perkara ini karena cemburu tanpa disertai bukti sehingga secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum,” ungkapnya.
Sedangkan, korban mengaku tidak memiliki hubungan dengan suami salah satu tersangka. Bahkan, korban minta dipertemukan langsung dengan suami tersangka.