TULUNGAGUNG,KOMPAS.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung memutus bersalah dua terpidana yang merupakan ibu dan anak, BM (47) dan ES (26), karena merusak pot bunga saat menagih utang, Selasa (6/12/2022).
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena merusak pot bunga anggrek milik salah satu warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, berinisial LK.
Akibat perbuatan itu, majelis hakim memvonis keduanya satu bulan penjara. Kedua terdakwa menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIIB Tulungagung.
“Mereka menjalani pemidanaan selama satu bulan sesuai ketetapan majelis hakim di Lapas Kelas II B Tulungagung,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Radityo melalui pesan singkat, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Pemulung di Tulungagung Perkosa Bocah 9 Tahun hingga Hamil
Ibu dan anak itu telah menjalani hukuman tahanan kota selama proses persidangan berjalan. Keduanya tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan latar belakang permasalahan.
“Ibu dan anak tersebut resmi menjadi tahanan kota pada 22 September 2022 lalu,” terang Agung.
Proses eksekusi kedua terdakwa ibu dan anak itu berjalan lancar. Mereka datang sendiri ke Kejaksaan setelan menerima surat panggilan.
“Mereka sangat kooperatif. Sehingga proses eksekusi selama menjalani tahanan kota berjalan lancar,” ujar Agung.
Kasus itu bermula ketika BM dan ES menagih utang kepada LK yang merupakan penyalur pekerja migran. BM dan anaknya menagih pengembalian uang yang sebelumnya diberikan kepada LK untuk biaya menjadi pekerja migran.
“Awalnya BM hendak menjadi pekerja migran ke Polandia, melalui LK warga Desa Panjerejo sebagai perantara,” terang Agung.
Dalam proses itu, BM menyetor uang sebesar Rp 50 juta kepada LK sebagai perantara penyalur pekerja migran pada 4 Juni 2021. Berkas persyaratan yang dibutuhkan juga telah dilengkapi BM.
Namun, BM tak kunjung diberangkatkan ke Polandia. Padahal, uang yang diberikan BM kepada LK merupakan pinjaman bank. BM pun berharap segera bisa berangkat ke Polandia agar dapat mengangsur utang di bank itu.