Salin Artikel

Rusak Pot Bunga Saat Tagih Utang, Ibu dan Anak di Tulungagung Divonis 1 Bulan Penjara

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah karena merusak pot bunga anggrek milik salah satu warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, berinisial LK.

Akibat perbuatan itu, majelis hakim memvonis keduanya satu bulan penjara. Kedua terdakwa menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIIB Tulungagung.

“Mereka menjalani pemidanaan selama satu bulan sesuai ketetapan majelis hakim di Lapas Kelas II B Tulungagung,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Radityo melalui pesan singkat, Jumat (16/12/2022).

Ibu dan anak itu telah menjalani hukuman tahanan kota selama proses persidangan berjalan. Keduanya tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan latar belakang permasalahan.

“Ibu dan anak tersebut resmi menjadi tahanan kota pada 22 September 2022 lalu,” terang Agung.

Proses eksekusi kedua terdakwa ibu dan anak itu berjalan lancar. Mereka datang sendiri ke Kejaksaan setelan menerima surat panggilan.

“Mereka sangat kooperatif. Sehingga proses eksekusi selama menjalani tahanan kota berjalan lancar,” ujar Agung.

Duduk perkara

Kasus itu bermula ketika BM dan ES menagih utang kepada LK yang merupakan penyalur pekerja migran. BM dan anaknya menagih pengembalian uang yang sebelumnya diberikan kepada LK untuk biaya menjadi pekerja migran.

“Awalnya BM hendak menjadi pekerja migran ke Polandia, melalui LK warga Desa Panjerejo sebagai perantara,” terang Agung.

Namun, BM tak kunjung diberangkatkan ke Polandia. Padahal, uang yang diberikan BM kepada LK merupakan pinjaman bank. BM pun berharap segera bisa berangkat ke Polandia agar dapat mengangsur utang di bank itu.


Karena tak kunjung berangkat, BM dan ES meminta pengembalian uang yang telah disetorkan. LK lalu mengembalikan uang kepada BM dan ES dengan cara diangsur.

Dari total utang Rp 50 juta, LK telah mengembalikan uang sebanyak Rp 20 juta. Namun, belakangan BM dan ES kesulitan menagih sisa utang tersebut.

“Karena ditagih susah, BM dan ES emosi, kemudian merusak pot bunga milik LK,” ujar Agung.

Akibat kejadian perusakan itu, LK melaporkan BM dan ES ke polisi. Akhirnya, BM dan ES dinyatakan bersalah dan diputus satu bulan penjara.

Sesuai berita acara, BM dan ES merusak 14 pot bunga berisi tanaman anggrek dan aglonema, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian Rp 12,5 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/12/16/225301678/rusak-pot-bunga-saat-tagih-utang-ibu-dan-anak-di-tulungagung-divonis-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke