Karena tak kunjung berangkat, BM dan ES meminta pengembalian uang yang telah disetorkan. LK lalu mengembalikan uang kepada BM dan ES dengan cara diangsur.
Dari total utang Rp 50 juta, LK telah mengembalikan uang sebanyak Rp 20 juta. Namun, belakangan BM dan ES kesulitan menagih sisa utang tersebut.
“Karena ditagih susah, BM dan ES emosi, kemudian merusak pot bunga milik LK,” ujar Agung.
Baca juga: Penipuan Berkedok Pesan Pengiriman Paket, Saldo Rp 35 Juta Milik Warga Tulungagung Lenyap
Akibat kejadian perusakan itu, LK melaporkan BM dan ES ke polisi. Akhirnya, BM dan ES dinyatakan bersalah dan diputus satu bulan penjara.
Sesuai berita acara, BM dan ES merusak 14 pot bunga berisi tanaman anggrek dan aglonema, sehingga pelapor mengaku mengalami kerugian Rp 12,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.