TULUNGAGUNG,KOMPAS.com – Seorang ibu berinisial BM (47) dan anaknya ES (26) di Tulungagung, Jawa Timur harus mendekam di penjara Lapas Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur lantaran merusak pot saat menagih uangnya.
BM dan ES divonis satu bulan penjara usai merusak pot milik warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan berinisial LK.
Sesuai berita acara, ada 14 pot bunga milik LK yang dirusak oleh BM dan ES. Pot itu berisi bunga anggrek dan aglonema senilai Rp 12,5 juta.
“Mereka menjalani pemidanaan selama satu bulan sesuai ketetapan majelis hakim di Lapas Kelas II B Tulungagung,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo melalui pesan singkat, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Penipuan Berkedok Pesan Pengiriman Paket, Saldo Rp 35 Juta Milik Warga Tulungagung Lenyap
Kasus tersebut bermula, ketika BM dan ES menagih uang mereka ke LK yang merupakan seorang penyalur pekerja migran.
“Awalnya BM hendak menjadi pekerja migran ke Polandia, melalui LK warga Desa Panjerejo sebagai perantara,” terang Agung.
Dalam proses tersebut, BM menyetorkan uang sebesar Rp 50 juta kepada LK selaku perantara penyalur pekerja migran.
BM juga telah melengkapi sejumlah berkas yang diperlukan.
Baca juga: Saldo Rp 35 Juta Milik Warga Tulungagung Terkuras Usai Klik Tautan yang Dikirim Orang Tak Dikenal
Namun, dalam kurun waktu yang cukup lama, BM tidak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.
Padahal, uang yang diberikan BM ke LK merupakan uang pinjaman bank dengan harapan akan dikembalikan secara mengangsur setelah mendapat pekerjaan di Polandia.
Karena tidak kunjung diberangkatkan, BM dan anaknya ES meminta pengembalian uang yang telah disetorkan.
Kemudian LK mengembalikan uang kepada BM dengan cara diangsur. Namun BM dan ES selalu mengalami kesulitan saat menagih uang tersebut.
“Karena ditagih susah, BM dan ES emosi, kemudian merusak pot bunga milik LK,” ujar Agung.
Dari nilai total uang yang disetor BM ke LK sebesar Rp 50 juta, baru dikembalikan sekitar Rp. 20 juta dengan cara diangsur oleh LK.
Setelah terjadi perusakan pot bunga, LK melaporkan BM dan ES ke polisi.
Hingga akhirnya, BM dan ES dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 1 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.