Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1 DPO Pengeroyok Penjual Nanas hingga Tewas di Gresik Ditangkap di Semarang

Kompas.com - 09/12/2022, 18:57 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Satu dari dua orang DPO pengeroyok penjual nanas bernama Eko Bayu Asmoro (21) akhirnya berhasil ditangkap.

DPO yang berhasil diamankan berinisial TS (31), warga Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Jawa Timur.

Baca juga: Kronologi Penjual Nanas Dianiaya 7 Pesilat hingga Tewas di Gresik, Ini Motifnya

Dengan ditangkapnya TS, kini ada enam pelaku pengeroyokan yang telah diamankan.

Yakni AER (33) warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan. Kemudian DNA (19), AKE (18), ALS (28) dan AJP (19), keempatnya merupakan warga Kecamatan Driyorejo, Gresik.

"Kemarin malam, ditangkap di Semarang oleh jajaran Polsek Driyorejo. Saat ini sudah di Mapolres Gresik," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan, saat dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Polisi Rilis Foto 2 Buron Kasus Penganiayaan Penjual Nanas hingga Tewas di Gresik

Aldhino menjelaskan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai peran pelaku TS dalam pengeroyokan tersebut.

"Pelaku ini (TS) sempat memberitahu pada pelaku lain, jika korban bukan anggota perguruan silat mereka. Kemudian bersama pelaku lain mengeroyoknya," kata Aldhino.

Kini masih tersisa satu pelaku berinisial FF (21) yang masih diburu. Adapun pihak kepolisian, mengklaim telah mengetahui posisi pelaku.

Seorang penjual nanas berinisial Eko dikeroyok hingga tewas oleh para pelaku Senin (14/11/2022) malam.

Penganiayaan itu disebabkan lantaran korban memakai kaus dari perguruan silat, tempat para tersangka bernaung. Padahal, korban ditengarai bukan merupakan anggota dari perguruan silat tersebut.

Sehari berselang korban Eko ditemukan warga sudah dalam kondisi meninggal dunia di rumah toko (ruko) Pasar Gadung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur.

Oleh pihak kepolisian, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP tentang aksi kekerasan sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com