Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novita, Korban Tragedi Kanjuruhan, Diizinkan Pulang Setelah 50 Hari Dirawat di RSSA Malang

Kompas.com - 22/11/2022, 14:15 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Korban luka tragedi Kanjuruhan bernama Novita Ramadhani (18) asal Sumberpucung, Kabupaten Malang, diizinkan pulang setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Novita diizinkan pulang setelah kondisinya dinyatakan membaik oleh tim dokter pada Senin (21/11/2022).

Baca juga: Tuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Gelar Aksi di Sejumlah Lokasi

Plt Direktur RSSA Malang dr Kohar Hari Santoso mengatakan, kondisi awal Novita saat masuk ke rumah sakit mengalami cedera di bagian dada dan hipoksia atau kekurangan oksigen di tubuh.

Novita merupakan pasien tragedi Kanjuruhan yang terakhir dirawat di RSSA Malang.

"Jadi dia masuk dengan kondisi cedera benturan di dada hingga mengalami hipoksia. Kemudian terjadi penulin, karena paru-parunya mengalami benturan, pernapasannya enggak kuat. Sehingga kami beri alat bantu pernapasan," kata dr Kohar saat dihubungi pada Senin (21/11/2022) malam.

Dia menyampaikan, Novita sempat dirawat intensif di ruang ICU dan dipindahkan ke ruang high care untuk menjalani pemulihan. Total massa perawatan Novita di RSSA sekitar 50 hari sejak tragedi Kanjuruhan.


Novita sempat dipasang alat bantu pernapasan atau ventilator. Setelah alat bantu pernapasan dilepas, Novita menjalani latihan makan dan belajar berjalan.

"Untuk melepas ventilator itu kan harus memperhatikan kekuatan napasnya. Ternyata lama, tetapi Alhamdulillah akhirnya bisa dilepas dari ventilator itu. Kemudian kita lakukan stabilitasi, kan itu lama dipasang ventilator. Sehingga kita melatih nafasnya, melatih mulai makannya lagi, mobilisasi juga," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com