LAMONGAN, KOMPAS.com - Sebanyak 120 perkara di Jawa Timur diselesaikan dengan restorative justice.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur Mia Aminati saat meresmikan rumah restorative justice secara daring dari pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Penyebab Kematian Diduga Tidak Wajar, Kuburan Pria di Lamongan Dibongkar
"Dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini (restorative justice), jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut. Melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan, dengan menerapkan keadilan restoratif," ujar Mia.
Mia menjelaskan, saat ini Jawa Timur sudah memiliki 238 rumah restorative justice.
Dua rumah restorative justice yang diresmikan di Lamongan, berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan dan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.
Meski demikian, Mia menyebutkan, tidak semua perkara dapat dilakukan melalui proses restorative justice, lantaran terdapat persyaratan yang cukup ketat.
"Syaratnya, pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea," ucap Mia.
Baca juga: Cerita Aipda Purnomo, Polisi di Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Pakai Uang Tunjangan
"Jaksa lalu memprofil pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Korban dipulihkan haknya dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses restorative justice," tutur Mia.
Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka