Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kajati Jawa Timur Sebut 120 Perkara di Jatim Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kompas.com - 18/10/2022, 06:54 WIB
Hamzah Arfah,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Sebanyak 120 perkara di Jawa Timur diselesaikan dengan restorative justice.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur Mia Aminati saat meresmikan rumah restorative justice secara daring dari pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Penyebab Kematian Diduga Tidak Wajar, Kuburan Pria di Lamongan Dibongkar

"Dalam pelaksanaan kegiatan penghentian penuntutan ini (restorative justice), jaksa tidak menggunakan haknya untuk menuntut. Melainkan dengan cara mengajukan kepada pimpinan penghentian penuntutan, dengan menerapkan keadilan restoratif," ujar Mia.

Mia menjelaskan, saat ini Jawa Timur sudah memiliki 238 rumah restorative justice.

Dua rumah restorative justice yang diresmikan di Lamongan, berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lamongan dan di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan.

Meski demikian, Mia menyebutkan, tidak semua perkara dapat dilakukan melalui proses restorative justice, lantaran terdapat persyaratan yang cukup ketat.

"Syaratnya, pelaku bukan seorang residivis, tindak pelanggaran hukum bukan karena adanya mens rea," ucap Mia.

Baca juga: Cerita Aipda Purnomo, Polisi di Lamongan Rawat Ratusan ODGJ Pakai Uang Tunjangan

"Jaksa lalu memprofil pelaku, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Korban dipulihkan haknya dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh aparat setempat juga mendukung agar bisa dipulihkan kembali, maka ada pemulihan keadaan dari proses restorative justice," tutur Mia.

Baca juga: Ricuh Usai Pengesahan Pesilat di Lamongan, Sejumlah Orang Terluka


Halaman:


Terkini Lainnya

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Cerita Penghulu di Lumajang Seberangi Banjir Lahar Semeru demi Nikahkan Warga: Saya Doa Terus

Surabaya
Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com