Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Pilot, Pria Asal Mojokerto Bawa Kabur Uang dan Mobil Perempuan di Madiun

Kompas.com - 09/08/2022, 11:40 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MADIUN,KOMPAS.com - Personel Polres Madiun Kota menangkap MR (54), warga Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

MR ditangkap karena diduga membawa kabur uang dan mobil seorang perempuan berinisial IS (46). Perbuatan itu dilakukan MR usai keduanya bertemu di sebuah hotel di Madiun.

Baca juga: Truk Pengangkut Tebu Adu Banteng dengan Avanza di Madiun, 2 Orang Terluka

"Jadi modusnya tersangka ini mengaku diri sebagai seorang pilot. Korban yang kepincut, mau diajak tidur hingga mobilnya dibawa lari tersangka saat korban sementara mandi di hotel," kata Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan di Madiun, Selasa (9/7/2022) siang.

Tatar menuturkan, petaka yang menimpa IS, warga Kabupaten Nganjuk, itu bermula ketika berkenalan dengan MR di media sosial Facebook pada awal Juni 2022.

MR mengaku bekerja sebagai pilot di sebuah maskapai penerbangan milik pemerintah. Untuk meyakinkan korban, tersangka membuat kartu identitas yang menyebutkan dirinya seorang pilot.

Termakan bujuk rayu tersangka, korban lalu mau diajak bertemu dan menginap di sebuah hotel di Jalan Citandui, Kota Madiun.

Saat korban mandi, kata Tatar, tersangka membawa lari mobil Toyota Avanza mili korban. Tak hanya itu, tersangka juga membawa dompet berisi uang Rp 950.000, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan ponsel Samsung Galaxy A20s.

"Saat korban mandi, tersangka membawa kabur dompet, uang, handphone dan mobil milik korban," tandas Tatar.

Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp 108 juta. Tak terima dengan ulah tersangka, korban melapor ke Polres Madiun Kota.

Sekitar sebulan melakukan penyelidikan, polisi membekuk MR di Kota Madiun. Polisi juga menyita mobil Toyota Avanza yang dicuri tersangka.

Baca juga: Pabrik Pengolahan Porang Jadi Beras Akan Dibangun di Madiun, Produksi 8 Ton Sehari

"Mobil kami sita di rumah tersangka di Mojokerto," jelas Tatar yang didampingi Kasi Humas, Iptu Supriyanto.

MR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com