KOMPAS.com - AS, remaja perempuan usia 16 tahun divonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan DF (5) asal Sampang, Jawa Timur.
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampang dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (8/8/2022).
Ia pun akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan di Kabupaten Malang.
"Terdakwa secara sah dah terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun. Hukuman akan dijalani terpidana di Lapas Perempuan Kelas A II Kabupaten Malang," kata anggota majelis hakim PN Sampang, Agussalim, melalui pesan singkat, Senin.
Baca juga: Remaja yang Bunuh Bocah di Sampang Divonis 10 Tahun Penjara
Pembunuhan DF oleh AS terjadi pada Sabtu (9/7/2022).
DF tercatat sebagai warga Desa Mandangin, Kecamatan Mandangan, Kabupaten Sampang. Ia diketahui tak pulang ke rumah sejak Sabtu (9/7/2022).
Setelah dicari, sang kakek, Rois menemukan cuucnya tewas di sebuah selokan pada Minggu (10/7/2022).
Saat ditemukan, kaki dan tangan DF dalam kondisi terikat dengan tali. Sementara kepalanya terluka karena benturan benda keras. Selain itu mayat DF ditemukan tertutup batu bata.
Baca juga: Remaja Tersangka Pembunuh Bocah di Sampang Sempat Beri Keterangan Ngawur pada Polisi
Lokasi penemuan maayat DF adalah pembuangan air di rumah AS. Tak menunggu lama, polisi pun mengamankan dua orang yakni AS dan rekannya, IH (14).
IH dibawa polisi karena namanya disebut oleh AS. Saat menjalani pemeriksaan, AS sempat memberukan pernyataan yang ngawur dan konsisten. Hingga akhirnya terbukti jika AS menghabisi nyawa bocah 5 tahun seorang diri.
IH pun dikembalikan ke orangtuanya dan AS tetap menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pembunuhan tersebut berawal saat AS menginap di rumah korban selama lima hari setelah diusir oleh tantenya.
Selama menginap, AS ingin memiliki perhiasan emas yakni anting dan gelang yang dikenakan korban.
Pada Sabtu (9/7/2022), AS mengajak korban makan rujak. Ia kemudian membawa korban ke belakang rumah ibu tirinya.
Di lokasi yang sepi itu, AS membekap mulut korban dengan kerudung miliknya agar tak berteriak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.