Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkara Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Banyuwangi Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 19/07/2022, 16:29 WIB
Rizki Alfian Restiawan,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang diduga dilakukan F (57), Pengasuh Pondok Pesantren di Banyuwangi, terus berlanjut.

Polisi menargetkan berkas perkara yang menyeret mantan anggota DPRD itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam waktu dekat.

Baca juga: Oknum Guru SD di Banyuwangi Setubuhi Muridnya sejak 2020, Mengaku Pacaran dengan Korban

"Kita masih melengkapi alat bukti, pemeriksaan-pemeriksaan tambahan, target minggu depan sudah kita limpahkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarna Praja di Banyuwangi, Selasa (19/7/2022).

Agus mengatakan, polisi baru mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan setempat.

"Sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi masih mempelajari SPDP tersebut sembari menunggu berkas dilimpahkan," terangnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi Mardiyono mengatakan, pelaku belum bisa dijerat dengan pasal kebiri atau hukuman mati. Sebab, pelaku memerkosa satu anak.

Tersangka F dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Untuk pasal ini ancaman hukumannya pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," kata Mardiyono, Selasa (12/7/2022).

Mardiyono menjelaskan, untuk menjerat pelaku dengan hukuman seumur hidup bahkan kebiri, harus menggunakan Pasal 81 Ayat (5). Salah satu syarat menggunakan pasal itu adalah korban pemerkosaan lebih dari satu orang.

Mardiyono menambahkan, dari enam korban F, satu orang yang diperkosa pelaku.

Penerapan pasal 81 ayat (5) ini, salah satu syaratnya korban yang disetubuhi harus lebih dari satu orang. Sementara saat ini dari 6 korban F, hanya satu korban yang disetubuhi.

"Yang lain dicabuli," tegas Mardiyono.

Meski begitu, masih ada kemungkinan Pasal 81 Ayat (5) ini bisa diterapkan. Sebab saat ini masih dalam proses penyidikan dan tahap pengembangan perkara.

"Kalau dalam perkembangannya ada korban lain yang disetubuhi melapor, Pasal 81 bisa diterapkan," ujarnya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi Ternyata Mantan Anggota DPRD Jatim

Sebagai informasi, Kejaksaan telah menyiapkan tiga orang jaksa senior. Mereka adalah Budi Mukhlis, Bimo, dan Gandhi Muchlisin.

"Kejaksaan Negeri Banyuwangi menyiapkan tiga Jaksa Penuntut Umum dalam persoalan ini. Untuk tuntutan pasti maksimal yaitu 20 tahun," tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Polda Jatim: Pelat Nomor Moge yang Terlibat Kecelakaan di Probolinggo Tak Terdaftar

Surabaya
Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Monumen Pahlawan Buruh Marsinah, Mengenang Tragisnya Kematian Aktivis yang Memperjuangkan Hak Buruh

Surabaya
Kasus Konten Video 'Tukar Pasangan' yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Kasus Konten Video "Tukar Pasangan" yang Jerat Samsudin Dilimpahkan ke Kejari Blitar

Surabaya
6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

6 Orang Jadi Tersangka Tawuran yang Menewaskan Remaja di Surabaya

Surabaya
Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya, Sejumlah Ruas Jalan Macet Total

Surabaya
Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Pilkada 2024, Mantan Wali Kota Malang Abah Anton Daftar ke PKB

Surabaya
Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Dokter Meninggal dalam Kecelakaan Moge di Probolinggo, Sosoknya Dikenal Baik dan Rajin

Surabaya
Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Truk Tabrak Lansia di Gresik, Sopir Diduga Mabuk

Surabaya
Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Residivis Bunuh Tetangga di Dekat Makam Leluhur, Rumah Pelaku Dikepung

Surabaya
Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Kecelakaan Moge di Probolinggo, Polisi Cari Pengendara NMax yang Diduga Menyeberang Tiba-tiba

Surabaya
Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Pria di Malang Tewas Dianiaya Tetangganya, Pelaku 3 Kali Masuk Penjara

Surabaya
Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Cerita Suwito Berwajah Mirip Shin Tae-yong: Setelah Video Diunggah, Banyak yang DM Saya

Surabaya
Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Polisi Ungkap Kronologi Suami di Tuban Meninggal Usai Cekik Istrinya

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Kecelakaan Beruntun di Probolinggo, Pasutri Pengendara Harley-Davidson Tewas

Surabaya
Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Mobil Satu Keluarga Tabrak Kereta di Sidoarjo, 3 Orang Luka Berat

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com