BANYUWANGI, KOMPAS.com - F (57), pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, yang diduga mencabuli enam orang santrinya ternyata pernah menjabat sebagai anggota DPRD Jatim.
Dari informasi yang dihimpun Kompas.com, karier politik F bermula ketika pria kelahiran 3 Desember itu terpilih sebagai anggota DPRD Banyuwangi.
Baca juga: Kronologi Pengasuh Ponpes yang Diduga Cabuli Beberapa Santri di Banyuwangi Tertangkap di Lampung
F yang merupakan menantu pendiri ponpes tersebut menjadi wakil rakyat di Kabupaten Banyuwangi selama dua periode yakni dari 2004-2014 dari PPP dengan membawa nama besar ponpes.
Kemudian pada 2014, F maju sebagai calon anggota dewan di tingkat Provinsi Jatim dan berhasil terpilih.
Usai menjalani satu periode sebagai anggota DPRD Jatim, F kemudian mencoba keberuntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Namun kali ini ia gagal terpilih.
Kariernya di politik meredup usai tak lagi menjadi anggota dewan dan lengser dari posisi Ketua PPP yang telah diemban sejak 2010 hingga awal 2022.
Baca juga: Mangkir dari Panggilan Polisi, Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi Menghilang
F kembali ke internal pesantren untuk mengurus sejumlah lembaga yang ada. Ia telah diamanahi melanjutkan perjuangan syiar dan dakwah agama dengan menjadi pengasuh ponpes usai sang kiai wafat.
Sosok F pun sudah jarang terlihat di publik.
Hingga puncaknya, pada pertengahan Juni lalu, warga mendadak gempar usai mengetahui adanya laporan salah satu keluarga santri di ponpes tempat F mengasuh.
Baca juga: Mangkir Panggilan Polisi, Pengasuh Ponpes Diduga Cabuli Santri di Banyuwangi Ditangkap Paksa
Ia dilaporkan ke Polresta Banyuwangi atas dugaan pencabulan terhadap enam orang santri.
Setelah sempat mangkir panggilan polisi dua kali, ia ditangkap di rumah salah satu alumni santri di Lampung Utara pada 5 Juli lalu.
Dalam proses pemeriksaan, F mengakui perbuatannya yakni satu kali memerkosa dan lima kali mencabuli.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.