Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Imigrasi Cekal 2 Tersangka Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng

Kompas.com - 24/05/2022, 06:24 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meminta pihak imigrasi mencekal dua tersangka kasus ekspor ilegal 8 kontainer minyak goreng ke Timor Leste.

"Pencekalan agar keduanya tidak melarikan diri ke luar negeri. Kami sudah berkirim surat ke kantor Imigrasi dan Kemenkumham Jatim," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Keduanya adalah R (60) dan E (44) yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Baca juga: Keran Ekspor Dibuka, Polisi Pastikan Penyelundupan Minyak Goreng ke Timor Leste Tetap Diproses

 

E yang berperan sebagai penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Anton memastikan, proses hukum keduanya tetap berjalan meski pemerintah sudah tidak lagi melarang ekspor minyak goreng ke luar negeri per 23 Mei 2022.

"Proses hukum lanjut, karena aksi kejahatannya terjadi saat larangan diberlakukan," ujarnya.

Seperti diberitakan, 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan gagal diekspor secara ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ekspor tersebut digagalkan tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim, Polda Jatim dan Bea Cukai pada 4 Mei lalu.

Saat itu tim gabungan menemukan tiga kontainer di Depo kontainer Meratus Jalan Tambak Langon Surabaya.

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Pamekasan Masih Tinggi, Pedagang Kue Pilih Perkecil Ukuran

Di waktu yang sama, ada lima kontainer lagi berisi minyak goreng kemasan yang siap diberangkatkan ke Dili Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong.

Dalam dokumen ekspor, pelaku memalsukan barang dengan menyebut barang yang diekspor tersebut adalah barang makanan dan minuman.

E dan R dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.

Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

PDI-P Jadi Pemenang Pileg di Sumenep, Istri Bupati Disebut Berpeluang Jadi Ketua DPRD

Surabaya
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Sumenep Terpilih, Ada Istri Bupati hingga Anak Mantan Bupati

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com