Salin Artikel

Polisi Minta Imigrasi Cekal 2 Tersangka Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng

"Pencekalan agar keduanya tidak melarikan diri ke luar negeri. Kami sudah berkirim surat ke kantor Imigrasi dan Kemenkumham Jatim," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto dikonfirmasi, Senin (23/5/2022).

Keduanya adalah R (60) dan E (44) yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

E yang berperan sebagai penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Anton memastikan, proses hukum keduanya tetap berjalan meski pemerintah sudah tidak lagi melarang ekspor minyak goreng ke luar negeri per 23 Mei 2022.

"Proses hukum lanjut, karena aksi kejahatannya terjadi saat larangan diberlakukan," ujarnya.

Seperti diberitakan, 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan gagal diekspor secara ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ekspor tersebut digagalkan tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim, Polda Jatim dan Bea Cukai pada 4 Mei lalu.

Saat itu tim gabungan menemukan tiga kontainer di Depo kontainer Meratus Jalan Tambak Langon Surabaya.

Di waktu yang sama, ada lima kontainer lagi berisi minyak goreng kemasan yang siap diberangkatkan ke Dili Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong.

Dalam dokumen ekspor, pelaku memalsukan barang dengan menyebut barang yang diekspor tersebut adalah barang makanan dan minuman.

E dan R dijerat Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.

Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/05/24/062457378/polisi-minta-imigrasi-cekal-2-tersangka-ekspor-ilegal-8-kontainer-minyak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke