SURABAYA, KOMPAS.com - Delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan gagal diekspor secara ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pengiriman minyak goreng secara ilegal tersebut digagalkan tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jatim dan Bea Cukai pada Rabu (4/5/2022).
Saat itu, tim gabungan menemukan tiga kontainer di Depo Kontainer Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya.
Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Gubernur Babel
Di waktu yang sama, ada lima kontainer lain yang juga berisi minyak goreng kemasan yang siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste dari Terminal Teluk Lamong.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, delapan kontainer itu berisi 162.642 liter atau 121.975 ton dengan tiga merek.
"Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp 3,7 miliar," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/5/2022) malam.
Baca juga: Persiapan Lebaran, Ratusan Warga Gunungkidul Rela Antre Minyak Goreng Curah Berjam-jam
Dokumen dipalsukan
Informasi adanya upaya ekspor ilegal tersebut, menurut Arief, sudah terdeteksi sejak 28 April 2022 lalu, namun pihaknya masih perlu melakukan pendalaman dan pembuktian.
Sampai saat ini, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor ilegal tersebut, yakni pria berinisial E yang berperan sebagai penyedia dokumen dan R yang berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.
"Dalam dokumen ekspor, pelaku memalsukan barang dengan menyebut barang yang diekspor tersebut adalah barang makanan dan minuman," terangnya.
E dan R dijerat Pasal 52 jo 112 Undang-undang nomor 7 tahun 2015 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara 5 tahun.
Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan nomor 12 tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang untuk diekspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.