SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan, akan terus melakukan proses hukum terhadap kasus ekspor ilegal atau penyelundupan 8 kontainer minyak goreng ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Proses hukum terus dilanjutkan meskipun per Senin (23/5/2022) pemerintah kembali membuka keran ekspor minyak goreng.
"Proses hukum lanjut, karena aksi kejahatannya saat larangan diberlakukan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin sore.
Baca juga: Polisi Gagalkan Ekspor Ilegal 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste
Sampai saat ini, sudah ada 2 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ekspor ilegal tersebut, yakni pria berinisial E yang berperan penyedia dokumen, dan R yang berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.
Sebanyak tujuh orang saksi dari berbagai pihak juga sudah diperiksa.
"Dalam waktu dekat kami juga akan memeriksa pihak eksportir," jelasnya.
Baca juga: Mobil Pelat Merah Milik Pejabat Pemkot Surabaya Terobos CFD, Nyaris Tabrak Anak-anak
Seperti diberitakan, polisi menggagalkan ekspor 8 kontainer berisi minyak goreng kemasan secara ilegal ke Timor Leste dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Ekspor tersebut digagalkan tim gabungan Satgas Pangan Bareskrim, Polda Jatim dan Bea Cukai Rabu (4/5/2022) lalu.
Saat itu tim gabungan menemukan 3 kontainer di Depo kontainer Meratus Jalan Tambak Langon Surabaya.
Baca juga: Kerusakan Landasan Pacu Bandara Juanda Surabaya karena Ada Pergerakan Tanah
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.