Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Lamongan Aniaya Istri karena Curiga Selingkuh

Kompas.com - 26/04/2022, 16:52 WIB
Hamzah Arfah,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - SS (40), warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian setempat. Dia ditangkap terkait tindak kekerasan fisik terhadap istrinya, SR (39), hingga menyebabkan sang istri mengalami beberapa luka.

Penganiayaan itu dipicu oleh kecurigaan SS kepada istrinya. Ia mencurigai istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.

Karena tidak tahan dengan tingkah suaminya, pada 5 April 2022, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

"Untuk kejadiannya ada di Kecamatan Laren. Awalnya cekcok, karena mengira korban (SR) telah berselingkuh dengan pria lain," ujar Kasat Rekrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada awak media di Mapolres Lamongan, Selasa (26/4/2022).

Pada saat kejadian, korban dilempar dengan piring oleh SS hingga membuat tangan kanan korban luka memar. SS juga mencakar wajah korban hingga mengalami luka di bagian pipi kiri. Bahkan, pada kejadian sebelumnya, SS dilaporkan telah melakukan penganiayaan yang lebih kejam terhadap korban.

"Sebulan sebelumnya, korban juga sempat disundut rokok dan disiram air panas rebusan mie instan oleh pelaku," ucap Komang.

Baca juga: Praka Dwi, Anggota Marinir yang Tewas Diserang KKB, Dimakamkan di Lamongan

Akibat penganiayaan yang berlangsung pada Bulan Maret 2022 itu, korban mengalami luka bakar di bagian lengan dan lutut.

Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilaporkan oleh istrinya. Pelaku mengaku telah menganiaya istrinya meskipun kecurigaannya terkait perselingkuhan belum terbukti.

"Situasi Kamtibmas di Lamongan secara umum masih kondusif, namun ada beberapa catatan. Seperti Unit Reskrim, menangani kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih saat bulan Ramadhan saat ini," kaya Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Wisatawan Keluhkan Akses Jalan Rusak Menuju Pantai Selatan Malang

Surabaya
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Belum Dapat Surat Panggilan Pemeriksaan

Surabaya
Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Anjing Maltese Mati Usai Disiksa 4 Pemuda di Jember, Pemilik Lapor Polisi

Surabaya
Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Pemuda 26 Tahun di Banyuwangi Hilang Tenggelam Saat Mandi di Sungai

Surabaya
Magetan Park: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Magetan Park: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Mobil Rombongan Pengantar Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Tewas

Mobil Rombongan Pengantar Pengantin Masuk Jurang di Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor Sekaligus di Rumah Kos Kota Malang

Komplotan Curanmor Gasak 2 Motor Sekaligus di Rumah Kos Kota Malang

Surabaya
Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Polisi Tangkap 2 Pemuda Pencuri Spesialis Sekolah, Mencuri karena Menganggur

Surabaya
Perampokan di Gresik, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan dan iPhone Korban

Perampokan di Gresik, Pelaku Bawa Kabur Perhiasan dan iPhone Korban

Surabaya
Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR Pegawainya

Surabaya
Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Siapkan Langkah Hukum Usai Jadi Tersangka Korupsi

Surabaya
Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Sidoarjo: Kami Hormati Keputusan KPK

Surabaya
Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Surabaya
Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com