Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 25/04/2022, 19:11 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pria berinisial FR, ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang.

FR ditangkap bersama 12 tersangka lain. Belasan tersangka itu terlibat dalam 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama Ramadhan.

Baca juga: Praka Dwi, Anggota Marinir yang Tewas Diserang KKB, Dimakamkan di Lamongan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, polisi gencar mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan saat Ramadhan.

"Mulai awal puasa (Bulan Ramadhan) hingga hari ini, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan. Kami amankan 13 tersangka, dari 11 kasus yang berhasil diungkap," ujar Miko, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Miko menambahkan, seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Salah satu dari belasan tersangka itu masih di bawah umur.

Dari belasan kasus itu, polisi menyita 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir dobel L, dan uang tunai Rp 1.935.000.

Miko menyebut, FR merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara. FR dipenjara karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan pada 2017.

"Kemarin tanggal 17 April 2022 diamankan lagi, atas kepemilikan sabu seberat 1,15 gram," ucap Miko, didampingi Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen.

Kepada polisi, FR mengaku memilih tinggal di Surabaya setelah keluar dari penjara. FR mengaku memilih berjualan narkoba kepada warga Lamongan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sudah tiga kali, mulai tahun ini. Tinggal di Surabaya, jadi barangnya dapat dari Surabaya dan dijual di Lamongan. Kemarin ada yang pesan (saat ditangkap polisi)," kata FR, ketika menjawab pertanyaan Miko.

FR ditangkap polisi saat memasarkan narkoba jenis sabu di sebuah warung di Kecamatan Sugio, Lamongan, 17 April. Dalam penangkapan FR, polisi juga menyita 1,15 gram sabu.

Baca juga: Curiga Suara Gaduh, Warga di Lamongan Mendapati 2 Ekor Ular Weling Masuk Rumah

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.

Juga Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagi pemilik pil carnopen dan dobel L, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Cekcok Urusan Cucu dan Arisan, Kakek 64 Tahun di Tuban Bunuh Istrinya lalu Coba Akhiri Hidup

Surabaya
Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Kesaksian Pedagang soal Tawuran Tewaskan 1 Pemuda di Wonokusumo: 100-an Remaja Bawa Senjata

Surabaya
Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Setor Rp 65 Juta demi Dipekerjakan ke Inggris, Warga Madiun Diduga Ditipu dan Lapor Polisi

Surabaya
Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Oknum Polisi di Tulungagung Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Surabaya
Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Motor Remaja Banyuwangi yang Tercebur di Sungai Ditemukan, Korban Masih Dicari

Surabaya
Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com