Salin Artikel

Pria di Lamongan Aniaya Istri karena Curiga Selingkuh

LAMONGAN, KOMPAS.com - SS (40), warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian setempat. Dia ditangkap terkait tindak kekerasan fisik terhadap istrinya, SR (39), hingga menyebabkan sang istri mengalami beberapa luka.

Penganiayaan itu dipicu oleh kecurigaan SS kepada istrinya. Ia mencurigai istrinya telah berselingkuh dengan pria lain.

Karena tidak tahan dengan tingkah suaminya, pada 5 April 2022, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi.

"Untuk kejadiannya ada di Kecamatan Laren. Awalnya cekcok, karena mengira korban (SR) telah berselingkuh dengan pria lain," ujar Kasat Rekrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada awak media di Mapolres Lamongan, Selasa (26/4/2022).

Pada saat kejadian, korban dilempar dengan piring oleh SS hingga membuat tangan kanan korban luka memar. SS juga mencakar wajah korban hingga mengalami luka di bagian pipi kiri. Bahkan, pada kejadian sebelumnya, SS dilaporkan telah melakukan penganiayaan yang lebih kejam terhadap korban.

"Sebulan sebelumnya, korban juga sempat disundut rokok dan disiram air panas rebusan mie instan oleh pelaku," ucap Komang.

Akibat penganiayaan yang berlangsung pada Bulan Maret 2022 itu, korban mengalami luka bakar di bagian lengan dan lutut.

Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilaporkan oleh istrinya. Pelaku mengaku telah menganiaya istrinya meskipun kecurigaannya terkait perselingkuhan belum terbukti.

"Situasi Kamtibmas di Lamongan secara umum masih kondusif, namun ada beberapa catatan. Seperti Unit Reskrim, menangani kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terlebih saat bulan Ramadhan saat ini," kaya Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/26/165258178/pria-di-lamongan-aniaya-istri-karena-curiga-selingkuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke