Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadaikan BPKB Motor Pelanggan ke Koperasi, Penjual Jamu di Jember Ditangkap

Kompas.com - 26/04/2022, 13:33 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - KTN (29), warga jalan Gajah Mada, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi pada Selasa (26/4/2022).

Perempuan yang berprofesi sebagai penjual jamu itu menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor milik Yongki, warga Kecamatan Kaliwates ke koperasi simpan pinjam.

Baca juga: Kronologi Polisi Tabrak Bocah di Jember, Diamuk Warga hingga Berakhir Damai

Alasannya, KTN mengaku sedang mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa melakukan hal tersbeut.

"Dia beralasan lagi kepepet kebutuhan ekonominya," kata Kapolsek kaliwates Kompol Zaenuri saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Zaenuri menjelaskan, KTN meminjam BPKB motor korban yang merupakan pelanggan tetap jamunya pada Kamis (30/9/2021). Pelaku berlasan uang hasil menggadaikan BPKB itu dipakai untuk modal jualan.

KTN berjanji mengembalikan BPKB itu dalam jangka waktu satu bulan kepada korban.

Korban memberikan BPKB itu karena sudah kenal sebelumnya, sebab korban merupakan pelanggan tetap jamu yang dijualnya.

Namun ketika jatuh tempo satu bulan, pelaku tidak bisa mengembalikan BPKB tersebut.

"Akhirnya oleh korban dibuatkan surat pernyataan pengembalian BPKB dan diberi kesempatan sampai yang ketiga kalinya," tambah dia.

Namun KTN tak kunjung mengembalikan BPKB tersebut hingga berbulan-bulan sejak surat pernyataan dibuat.

Bahkan ketika ditagih, pelaku kerap berjanji dan tak bisa mengembalikan BPKB yang sudah digadaikan senilai Rp 3 juta itu.

"Uang hasil menggadaikan BPKB itu sudah habis digunakan pelaku," tambah dia.

Karena merasa dirugikan oleh KTN, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaliwates.

Baca juga: Sopir Truk Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas di Jember

Selanjutnya pelaku KTN diamankan polisi setelah mendapatkan bukti yang cukup.

Pelaku disangkakan dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Kasus Penggelapan Motor Adik Pedangdut Via Vallen Berujung Damai

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com