Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Penjara, Pria di Lamongan Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Kompas.com - 25/04/2022, 19:11 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Pria berinisial FR, ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang.

FR ditangkap bersama 12 tersangka lain. Belasan tersangka itu terlibat dalam 11 kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama Ramadhan.

Baca juga: Praka Dwi, Anggota Marinir yang Tewas Diserang KKB, Dimakamkan di Lamongan

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan, polisi gencar mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan saat Ramadhan.

"Mulai awal puasa (Bulan Ramadhan) hingga hari ini, untuk mengantisipasi peredaran narkoba di Lamongan. Kami amankan 13 tersangka, dari 11 kasus yang berhasil diungkap," ujar Miko, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).

Miko menambahkan, seluruh tersangka yang ditangkap berjenis kelamin laki-laki. Salah satu dari belasan tersangka itu masih di bawah umur.

Dari belasan kasus itu, polisi menyita 9,27 gram sabu, 141 butir pil carnopen, 217 butir dobel L, dan uang tunai Rp 1.935.000.

Miko menyebut, FR merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara. FR dipenjara karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan pada 2017.

"Kemarin tanggal 17 April 2022 diamankan lagi, atas kepemilikan sabu seberat 1,15 gram," ucap Miko, didampingi Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen.

Kepada polisi, FR mengaku memilih tinggal di Surabaya setelah keluar dari penjara. FR mengaku memilih berjualan narkoba kepada warga Lamongan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Sudah tiga kali, mulai tahun ini. Tinggal di Surabaya, jadi barangnya dapat dari Surabaya dan dijual di Lamongan. Kemarin ada yang pesan (saat ditangkap polisi)," kata FR, ketika menjawab pertanyaan Miko.

FR ditangkap polisi saat memasarkan narkoba jenis sabu di sebuah warung di Kecamatan Sugio, Lamongan, 17 April. Dalam penangkapan FR, polisi juga menyita 1,15 gram sabu.

Baca juga: Curiga Suara Gaduh, Warga di Lamongan Mendapati 2 Ekor Ular Weling Masuk Rumah

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara.

Juga Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bagi pemilik pil carnopen dan dobel L, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

5 Orang Pengeroyok Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi Jadi Tersangka

Surabaya
Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Komnas PA Dampingi Korban Pencabulan Polisi di Surabaya

Surabaya
Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Belasan Ribu Lahan Tadah Hujan di Nganjuk Bakal Dilakukan Pompanisasi

Surabaya
Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Usai ke PDI-P, Bupati Jember Daftar Penjaringan Bacabup ke PKB

Surabaya
Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Eks Lokalisasi Gunung Sampan di Situbondo Diubah Menjadi Wisata Karaoke

Surabaya
Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Gula di Kota Malang Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Surabaya
Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Mobil Pribadi Terjebak di Sabana Bromo, Begini Aturannya

Surabaya
Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Makan Korban WNA, Spot Foto di Kawah Ijen Banyuwangi Akhirnya Ditutup

Surabaya
Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Respons Kuasa Hukum Korban Kekerasan atas Bantahan Anak Anggota DPRD Surabaya

Surabaya
Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Sepekan PDI-P Buka Pendaftaran Pilkada Madiun, Belum Ada yang Ambil Formulir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Ribuan Ulat Bulu “Serang” Permukiman di Ponorogo, Warga: Gatal-gatal meski Sudah Mandi

Surabaya
Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Isa Bajaj Minta Pemkab Pasang CCTV di Alun-alun Magetan Usai Insiden yang Menimpa Anaknya

Surabaya
Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Gibran dan Bobby Disebut Akan Terima Satyalancana dari Presiden Jokowi di Surabaya

Surabaya
Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Bendahara PNPM di Magetan Dijebloskan ke Sel

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com