Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua RW di Blitar Diduga Cabuli Anak Tetangga di Gang, Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/03/2022, 16:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 62 tahun, K, ditahan polisi atas kasus pencabulan terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur.

K, yang juga Ketua RW di di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu mencabuli anak tetangganya sendiri, M (15), dengan iming-iming uang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari mengatakan, K mencabuli M pada malam hari di sebuah gang di dekat rumah korban.

Baca juga: Setahun Buron, Pria yang Gagal Bawa Kambing Curian di Blitar Akhirnya Ditangkap

"Perbuatan yang sudah diakui tersangka, sesuai keterangan korban, adalah memegang payudara dan bagian kemaluan korban," kata Tika saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Peristiwa pencabulan itu, kata Tika, terjadi pada Jumat (21/1/2022) malam ketika M baru pulang dari rumah temannya dengan berjalan kaki.

Pada saat yang sama, K berjalan kaki dari rumah tetangganya dan berpapasan dengan M.

Melihat M berjalan seorang diri, kata Tika, K menawarkan diri untuk mengantar M berjalan kaki menuju rumahnya.

M menolak, lanjutnya, tapi K memaksa dengan alasan kasihan pada M karena kondisi gelap.

Kurang 5 meter dari rumah M di sebuah gang kecil, kata Tika, K tiba-tiba merangkul M dan meraba dada dengan tangan kiri dan bagian kemaluan M dengan tangan kanan.

Baca juga: Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Saat Ditangkap Melawan Polisi

Ketika M berusaha memberontak, ujar Tika, K menjanjikan akan memberi M sejumlah uang. Namun, M akhirnya memaksa pulang.

"Keesokan harinya, korban menceritakan kejadian itu kepada kedua orangtuanya. Mereka tidak terima dan melapor ke Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Polres Blitar," ujar Tika.

Sebelum melapor, kata Tika, pihak keluarga K sempat mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan keluarga M, namun tidak terjadi kesepakatan.

Menurut Tika, K, yang merupakan figur yang dihormati dan dituakan di lingkungannya itu, mengaku biasa menepuk pantat anak perempuan termasuk korban dengan dalih memberikan perhatian.

"Tapi kali ini tersangka tidak hanya menepuk pantat tapi sudah sampai meraba pada bagian dada dan kemaluan," ujarnya.

Baca juga: Demi Penuhi Gaya Hidup, Buruh Serabutan di Blitar Curi Uang Rp 17 Juta Milik Tetangga

Sekitar satu pekan setelah laporan masuk, kata Tika, pihaknya menahan K pada 17 Februari lalu.

Polisi menjerat K dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

K terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com